Kasat Narkoba Pimpin Dua Operasi Berurutan, Tiga Tersangka Diamankan di Kecipung dan Talang Bandung

Hukum, News62 Dilihat

OKU SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan kembali menunjukkan respons cepat dan terukur dalam pemberantasan narkotika dengan menggelar dua operasi berurutan dalam satu malam di wilayah Kecamatan Muaradua,13 April 2026. Dari dua lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat signifikan.

Operasi pertama berlangsung sekira pukul 20.40 WIB di Lingkungan IX Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tersangka berinisial ZA (34), seorang buruh tani, yang kedapatan menggenggam langsung satu paket sabu dengan berat bruto 5,47 gram. Penangkapan dilakukan setelah tim mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di pinggir jalan.

Kurang dari dua jam kemudian, sekira pukul 22.14 WIB, tim yang sama kembali bergerak menuju lokasi kedua di Talang Bandung, Kelurahan Pasar Muaradua. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua orang, yakni AM (31), seorang perempuan wiraswasta, dan EC (37), seorang petani pekebun. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi 12 paket sabu dengan total berat bruto 3,15 gram yang disimpan di dalam lemari. AM secara tegas mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya.

Kedua operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo, S.H., M.H. Kehadiran langsung pimpinan dalam dua operasi lapangan berurutan mencerminkan keseriusan dan kecepatan respons terhadap setiap informasi masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Sementara tersangka AM dan EC dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa dua operasi dalam satu malam merupakan bentuk komitmen tanpa jeda dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Malam yang sama, dua operasi, tiga tersangka dari dua lokasi berbeda. Ini adalah standar respons kami. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti tanpa menunggu. Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan konsistensi jajaran dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika.

“Dua operasi dalam satu malam di wilayah yang sama menunjukkan bahwa Polres OKU Selatan bekerja secara sistematis dan berkelanjutan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Keberhasilan ini juga menegaskan bahwa kawasan yang sebelumnya teridentifikasi sebagai titik rawan, seperti Kecipung, terus menjadi fokus pengawasan dan penindakan. Sementara itu, pengungkapan di Talang Bandung menunjukkan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkotika tidak mengenal batas, termasuk dari sisi gender.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres OKU Selatan tengah melakukan gelar perkara, koordinasi uji laboratorium forensik, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang terkait dengan ketiga tersangka.(Red)