Polda Sumsel Ungkap Jaringan Tambang Minyak Ilegal Penyebab Kebakaran di Keluang

Hukum, News3 Dilihat

PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus yang terjadi pada 1 April 2026 ini langsung ditangani secara intensif oleh penyidik. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tersangka hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (status quo) serta mengumpulkan barang bukti.

“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.

Puncak pengungkapan terjadi pada 13 April 2026, saat tersangka utama berinisial AM alias R berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi ke wilayah perbatasan Jambi.

Dalam perkara ini, tiga tersangka yakni AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sumur minyak terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain yang terlibat. “Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang masih terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. “Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas illegal drilling sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, dan mendukung keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Sumatera Selatan.