MUSI RAWAS — Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan penguatan strategi pemberantasan narkotika berbasis kolaborasi lintas satuan melalui operasi join investigation bersama Polsek Tugumulyo yang berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam satu operasi dini hari di wilayah pedesaan Kabupaten Musi Rawas.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di sebuah rumah di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 00.05 WIB. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung aktif di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., bersama Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan memimpin langsung operasi join investigation yang melibatkan personel Satresnarkoba dan anggota Polsek Tugumulyo.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial YC (45), WN (31), dan BS (24), yang seluruhnya merupakan warga Desa Dwijaya dan bekerja sebagai buruh. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung metamfetamin.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 4,63 gram yang disimpan dalam bekas kotak rokok merek “Climax” warna biru. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital pocket scale, uang tunai sebesar Rp2.000.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika, lima unit bong, lima pirex kaca, serta lima korek api gas yang diduga digunakan untuk aktivitas konsumsi narkotika.
Penyidik menduga rumah tersebut tidak hanya digunakan sebagai lokasi transaksi, tetapi juga sebagai tempat konsumsi bersama secara terorganisir. Keberadaan lima perangkat bong dan pirex yang ditemukan di satu lokasi memperkuat dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika secara kolektif.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka YC mengakui kepemilikan narkotika tersebut, sementara distribusi dan aktivitas penjualan dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka. Penyidik kini terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pemasok utama jaringan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa pola join investigation antara Polres dan Polsek menjadi model strategis yang efektif dalam menjangkau jaringan narkotika hingga ke tingkat desa.
“Tiga orang kami amankan sekaligus dalam satu rumah bersama timbangan digital, uang tunai Rp2 juta, dan lima bong siap pakai. Ini menunjukkan adanya aktivitas distribusi dan penyalahgunaan narkotika yang aktif dan terorganisir. Join investigation bersama Polsek Tugumulyo membuka akses informasi lapangan yang lebih kuat sehingga pengungkapan dapat dilakukan secara maksimal,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menyatakan bahwa sinergi operasional antara Polres dan Polsek akan terus diperkuat sebagai strategi pemberantasan narkotika yang menjangkau hingga wilayah pedesaan dan titik rawan distribusi.
“Kolaborasi Polres dan Polsek bukan sekadar penggabungan personel, tetapi penguatan intelijen, jaringan informasi, dan respons operasional. Hasilnya terbukti efektif. Polres Musi Rawas akan terus memperluas pola join investigation ini di seluruh wilayah hukum kami,” ujar AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bentuk implementasi strategi terpadu pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.
“Polda Sumatera Selatan terus mendorong kolaborasi yang solid antara Polres dan jajaran Polsek dalam memberantas narkotika hingga ke akar jaringan. Keberhasilan pengungkapan tiga tersangka sekaligus ini menunjukkan bahwa sinergi operasional di tingkat kewilayahan mampu menghasilkan penindakan yang lebih komprehensif dan efektif,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumsel memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan patroli intelijen, pengembangan jaringan, dan operasi terpadu guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan sosial di wilayah Sumatera Selatan.







