Polres Lubuk Linggau Kembali Cegat Warga Muratara Bawa Sabu di Jalan Lintas Sumatera

Hukum, News2 Dilihat

LUBUK LINGGAU — Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas wilayah dengan mengamankan seorang pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera.

Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial EK (32), seorang petani pekebun warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Penindakan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,85 gram yang dibalut menggunakan kertas warna putih dan digenggam di tangan kanan tersangka. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan saat ini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius jajaran Polda Sumsel karena kembali memperlihatkan pola penangkapan warga dari arah Muratara di jalur Jalan Lintas Sumatera Lubuk Linggau dalam kurun waktu April hingga Mei 2026. Pola berulang tersebut memperkuat indikasi adanya jalur distribusi narkotika yang memanfaatkan akses arteri utama penghubung antarwilayah.

Selain itu, penggunaan balutan kertas putih di luar plastik klip diduga merupakan modus untuk menyamarkan bentuk narkotika agar tidak mudah dikenali saat pemeriksaan singkat di lapangan.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan berulang terhadap warga dari arah Muratara menjadi dasar penting untuk memperluas pengembangan jaringan.

“Ketiga kalinya kami mengamankan warga dari arah Muratara di Jalur Lintas Sumatera dalam satu bulan terakhir. Modus pembungkusan menggunakan kertas putih tidak berhasil mengelabui petugas kami. Pengembangan bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk membongkar sumber peredaran di Muratara menjadi prioritas,” tegas AKP M. Romi, S.H., M.H.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jalur Lintas Sumatera akan terus menjadi fokus pengawasan intensif jajaran Polres Lubuk Linggau.

“Tiga warga Muratara tertangkap dalam satu bulan di jalur yang sama. Ini menunjukkan pola yang konsisten dan menjadi perhatian serius kami. Polres Lubuk Linggau akan terus memperkuat pemantauan dan koordinasi lintas wilayah untuk memutus jaringan dari hulunya,” ujar AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus mendorong penguatan koordinasi lintas satuan dan lintas kewilayahan dalam memutus jalur distribusi narkotika di Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan mencermati pola pengiriman narkotika yang berulang dari arah Muratara menuju Lubuk Linggau. Karena itu, koordinasi antarpolres dan pengembangan lintas wilayah akan terus diperkuat untuk memutus jaringan hingga ke sumber pemasoknya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan sosial masyarakat di Sumatera Selatan.