Satu Hari Dua Pengungkapan, Satresnarkoba Banyuasin Sita Delapan Paket Sabu

Hukum, News32 Dilihat

BANYUASIN — Satresnarkoba Polres Banyuasin di bawah jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam satu hari operasi di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (26/3/2026).

 

Tersangka pertama berinisial MJ (27) diamankan sekira pukul 16.30 WIB di area pemakaman Desa Sungai Rengit Murni. Sementara tersangka kedua berinisial K (33), seorang buruh, ditangkap sekira pukul 23.30 WIB di pinggir jalan Desa Suka Makmur. Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Talang Kelapa. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan mendalam dengan menerapkan strategi undercover buy untuk memancing para pelaku.

 

Pada pengungkapan pertama di Desa Sungai Rengit Murni, petugas berhasil menangkap MJ dan menemukan dua paket sabu yang diselipkan di celana tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital di permukaan tanah serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

 

Beberapa jam kemudian, tim bergerak ke Desa Suka Makmur dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka K. Dalam penangkapan awal, polisi menyita satu paket sabu saat transaksi berlangsung. Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal tersangka di sebuah mes, yang menghasilkan lima paket sabu tambahan beserta satu bal plastik klip kosong.

 

Secara keseluruhan, dari dua operasi tersebut polisi berhasil menyita delapan paket sabu dengan total berat bruto 13,42 gram, masing-masing 5,09 gram dari tersangka MJ dan 8,33 gram dari tersangka K. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, skop pipet, bal plastik klip kosong, serta dua unit ponsel Android merek Oppo milik kedua tersangka.

 

Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat Pasal 114 Ayat (1), sedangkan tersangka K dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP baru dan penyesuaian pidana yang berlaku. Penerapan ayat berbeda menunjukkan bobot peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai masing-masing tersangka.

 

Pengungkapan ini menegaskan konsistensi jajaran Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa dan kawasan permukiman. Strategi undercover buy yang berhasil dijalankan Satresnarkoba Polres Banyuasin menjadi bukti kesigapan aparat dalam memutus rantai distribusi narkotika secara presisi.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika.

 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika guna memastikan wilayah Sumatera Selatan tetap kondusif. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor, karena peran aktif publik sangat krusial dalam pemberantasan narkoba,” ujar Nandang.

 

Saat ini penyidik Polres Banyuasin tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan urine tersangka di Labfor Cabang Palembang, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan jaringan pemasok di atas kedua tersangka, sehingga seluruh mata rantai peredaran sabu di wilayah Banyuasin dapat diputus hingga tuntas.