Perangi Peredaran Gelap Narkoba, Polres Lahat Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Manggul

Hukum, News5 Dilihat

LAHAT — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengamankan dua orang pria berinisial S (36) dan H (53) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (1/4/2026) sekira pukul 00.10 WIB di sebuah rumah milik warga berinisial E, yang sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin Kanit Idik I segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di ruang tengah rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram yang tergeletak di lantai tepat di hadapan kedua tersangka. Posisi barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung keduanya dalam penguasaan narkotika.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibeli secara patungan dari seseorang berinisial E seharga Rp100.000.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

 

“Kami telah mengantongi identitas penyuplai dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran. Pengungkapan ini tidak berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat bawah, tetapi akan kami kembangkan hingga ke sumbernya,” tegasnya.

 

Selain barang bukti sabu, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Keduanya kini diamankan di Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama, serta ketentuan lain dalam KUHP yang berlaku.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

 

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan 110.