MUSI RAWAS – Pasca tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat Polres Mura bersama Polsek Muara Lakitan bergerak cepat merespon kejadian di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Personil mendapat laporan masyarakat langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan saksi saksi dan berkoordinasi dengan aparatur desa setempat untuk cipta kondisi kamtibmas.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku yang melarikan diri.
Peristiwa bermula saat dua unit mobil Mitsubishi Triton berwarna silver dan Toyota Yaris berwarna orange, yang dikendarai oleh terduga pelaku bernama JN bersama rekan-rekannya (dkk) tiba-tiba mendatangi kediaman korban.
Sesampainya di lokasi, terduga pelaku JN langsung menantang dan memarahi korban. Ketegangan pun memuncak hingga terjadi perselisihan paham antara kedua belah pihak, situasi yang memanas tersebut berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan berat, di mana pelaku meletuskan senjata api rakitan (senpira) ke arah korban.
Akibat insiden penembakan tersebut, dua orang warga Desa Semeteh diketahui menjadi korban yaitu
ED (45) yang mengalami luka tembak serius di bagian leher sebelah kanan dan SA (30), mengalami luka tembak di bagian lengan sebelah kanan.
Saat ini kedua korban sedang dalam perawatan medis di Puskesmas Muara Lakitan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mentolelir aksi premanisme seperti ini.
Saat ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Murabbersama Polsek Muara Lakitan tengah melakukan pengejaran intensif terhadap JN dkk.
”Kami sudah mengantongi identitas para pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan. Anggota kami sudah di lapangan untuk melakukan pengejaran.
Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Kami juga mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan berat.
Situasi di Desa Semeteh saat ini dilaporkan kondusif, namun petugas kepolisian tetap disiagakan di sekitar lokasi demi menjamin rasa aman masyarakat.
Ditegaskan Kapolres Mura, meminta pelaku menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas kepolisian. Selain itu, aparatur desa dan warga untuk tidak mengambil tindakan lain memperkeruh suasana ataupun hal bertentangan hukum jika melihat atau mengetahui keberadaan para pelaku.
“Silahkan laporan ke call center 110 jika menemukan atau melihat pelaku ataupun menghubungi Kapolsek Muara Lakitan langsung,”pungkasnya.













