Tony Saputra Dorong Collaborative Policing untuk Perkuat Penegakan Hukum Karhutla 

Hukum, News20 Dilihat

PALEMBANG,– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan dan bencana alam. Karhutla telah berkembang menjadi persoalan keamanan, ekonomi, kesehatan masyarakat, penegakan hukum hingga kepentingan geopolitik Indonesia di kawasan ASEAN.

 

Perspektif tersebut diangkat Tony Saputra, S.H., S.I.K., M.H., peserta didik SESPIMMEN Polri T.A. 2026, dalam karya tulis akademiknya berjudul “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Era Perubahan Iklim: Strategi Collaborative Policing dalam Menjaga Keamanan Lingkungan dan Kepentingan Geopolitik Indonesia di ASEAN.”

 

Dalam karya tulis tersebut, Tony Saputra menilai penanganan karhutla membutuhkan perubahan paradigma dari pendekatan reaktif menjadi sistem yang lebih prediktif, preventif, kolaboratif dan berbasis scientific investigation.

 

Menurutnya, karakter karhutla yang kompleks membuat Polri tidak dapat bekerja sendiri. Penanganannya membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari TNI, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BMKG, BNPB, perusahaan, masyarakat, akademisi hingga media.

 

*Karhutla Jadi Ancaman Keamanan Non-Tradisional*

 

Tony menjelaskan, karhutla memiliki karakter sebagai ancaman keamanan non-tradisional karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

 

Kebakaran dapat mengancam keselamatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi dan transportasi, menimbulkan persoalan kesehatan, merusak ekosistem, memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian negara.

 

Lebih jauh, asap yang terbawa angin juga dapat melintasi batas negara sehingga persoalan karhutla berpotensi berkembang menjadi persoalan regional.

 

Dalam karya tulisnya, Tony menyoroti kondisi kawasan ASEAN pada Agustus 2026 ketika ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) meningkatkan status peringatan kawasan ASEAN bagian selatan menjadi Alert Level 3 setelah mendeteksi peningkatan aktivitas hotspot dan kondisi asap, termasuk indikasi asap lintas batas dari wilayah Kalimantan.

 

Situasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla di Indonesia memiliki konsekuensi yang lebih luas terhadap hubungan dengan negara-negara tetangga.

 

“Karhutla dapat berkembang dari persoalan lokal menjadi persoalan regional ketika asap memasuki wilayah negara lain,” demikian substansi analisis Tony dalam karya tulisnya.

 

*Penegakan Hukum Harus Berbasis Scientific Investigation*

 

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah kompleksitas pembuktian tindak pidana karhutla.

 

Menurut Tony, luas wilayah terbakar, sulitnya akses menuju lokasi serta perubahan kondisi tempat kejadian setelah proses pemadaman membuat penyidik membutuhkan metode pembuktian yang lebih komprehensif.

 

Penyidikan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan maupun keterangan saksi.

 

Konstruksi perkara perlu diperkuat melalui olah tempat kejadian perkara, titik koordinat, kondisi lahan, pola pembakaran, dokumen penguasaan lahan, aktivitas perusahaan, alat berat, rekaman komunikasi, data satelit, drone, keterangan ahli serta alat bukti lain yang relevan dan diperoleh secara sah.

 

Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan perkara karhutla semakin mengedepankan scientific investigation.

 

Tony juga menekankan pentingnya melihat persoalan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak hanya menjawab siapa yang melakukan pembakaran, tetapi juga perlu mengungkap siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan dan apakah terdapat pembiaran atau kelalaian yang dapat dibuktikan secara hukum.

 

Namun, penindakan terhadap korporasi tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.

 

Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan kepastian hukum, sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti bertanggung jawab.

 

*Dorong Collaborative Policing*

 

Tony menawarkan pendekatan collaborative policing sebagai salah satu strategi menghadapi kompleksitas karhutla.

 

Model tersebut mengintegrasikan Polri, TNI, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BMKG, BNPB, perusahaan, masyarakat, akademisi dan media dalam satu rangkaian penanganan.

 

Tahapannya mencakup deteksi, verifikasi, pencegahan, pemadaman, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemulihan dan evaluasi.

 

Dalam model tersebut, Polri memiliki peran strategis dalam penyelidikan dan penegakan hukum. Sementara itu, unsur lainnya menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.

 

Masyarakat juga ditempatkan sebagai bagian dari sistem deteksi dini melalui penguatan community policing dan jejaring masyarakat peduli lingkungan.

 

Dengan pola tersebut, informasi mengenai hotspot maupun potensi kebakaran diharapkan dapat segera diterjemahkan menjadi tindakan lapangan sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.

 

*Teknologi Perkuat Pencegahan dan Penyidikan*

 

Pemanfaatan teknologi juga menjadi salah satu bagian penting dalam gagasan Tony.

 

Data satelit dapat digunakan untuk mendeteksi hotspot dan memetakan wilayah rawan. Drone dapat dimanfaatkan untuk pemantauan lokasi, dokumentasi TKP, pemetaan luas kebakaran serta identifikasi aktivitas manusia.

 

Sementara Geographic Information System (GIS) dapat mengintegrasikan data hotspot dengan kawasan hutan, konsesi, perkebunan, jalan, permukiman, sumber air dan riwayat kebakaran.

 

Integrasi data tersebut dapat membantu kepolisian menentukan prioritas patroli, melakukan verifikasi lapangan sekaligus memperkuat konstruksi perkara.

 

Tony menilai teknologi seharusnya tidak hanya digunakan untuk memantau kebakaran, tetapi menjadi bagian integral dari sistem pencegahan dan penegakan hukum.

 

*Karhutla Berkaitan dengan Kepentingan Geopolitik*

 

Dalam perspektif geopolitik, keberhasilan Indonesia menangani karhutla juga dinilai dapat memengaruhi kredibilitas Indonesia di kawasan ASEAN.

 

Ketika asap memasuki wilayah negara lain, dampaknya dapat berkembang dari gangguan kesehatan dan ekonomi menjadi tekanan publik hingga persoalan diplomatik.

 

Karena itu, Indonesia perlu menunjukkan kemampuan dalam mencegah kebakaran, mendeteksi hotspot secara cepat, menindak pelaku berdasarkan hukum, memulihkan lingkungan serta membangun kerja sama dengan negara-negara ASEAN.

 

Kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui pertukaran informasi, pemantauan hotspot, komunikasi darurat, kerja sama teknis dan diplomasi lingkungan.

 

*Keberhasilan Tidak Hanya Diukur dari Jumlah Tersangka*

 

Dalam perspektif kepemimpinan strategis, Tony menilai keberhasilan penegakan hukum karhutla tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka.

 

Keberhasilan harus dilihat dari kemampuan negara mencegah kebakaran, mengidentifikasi pelaku secara tepat, membangun pembuktian yang kuat, memutus rantai keuntungan dari kejahatan lingkungan, melindungi masyarakat serta mendorong pemulihan lingkungan.

 

Dalam karya tulis tersebut disebutkan, Polri hingga 21 Agustus 2026 telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, dengan 72 tersangka perorangan dan luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

 

Data tersebut, menurut Tony, memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang lebih terintegrasi dan tidak berhenti pada tindakan setelah kebakaran terjadi.

 

*Kepemimpinan Polri Harus Adaptif*

 

Tony menempatkan persoalan karhutla sebagai salah satu contoh nyata pentingnya kepemimpinan strategis dalam menghadapi ancaman keamanan kontemporer.

 

Seorang pemimpin Polri dituntut mampu membaca perubahan lingkungan strategis, mengidentifikasi ancaman, membangun kolaborasi, mengintegrasikan sumber daya, mengambil keputusan berbasis data, mengelola komunikasi publik serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional.

 

Karena itu, paradigma penanganan karhutla perlu diarahkan dari fire fighting oriented menuju integrated environmental security policing.

 

Pendekatan tersebut menggabungkan predictive policing, preventive policing, collaborative policing dan scientific policing dengan dukungan teknologi serta partisipasi masyarakat.

 

Pada akhirnya, menurut Tony, keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya ketika pelaku berhasil ditangkap.

 

Lebih dari itu, negara harus mampu mencegah kebakaran, memastikan pertanggungjawaban hukum, melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan dan menjaga kepercayaan Indonesia di mata masyarakat internasional.

 

Gagasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tantangan kepolisian masa depan tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kejahatan, tetapi harus ditempatkan dalam keterkaitan antara keamanan, lingkungan, ekonomi, teknologi, masyarakat, tata kelola pemerintahan dan geopolitik.