Gerak Mencurigakan di Pinggir Jalan, Pria di OKU Timur Ternyata Bawa Sabu

Hukum, News38 Dilihat

OKU TIMUR — Upaya seorang pria membuang paket sabu saat dikejar polisi tidak mampu menyelamatkannya dari penangkapan. Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil membekuk tersangka pengedar narkotika setelah aksi kejar-kejaran singkat saat patroli malam di Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Tersangka berinisial ES (36), seorang petani, diamankan pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi patroli hunting yang digelar jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menekan peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.

Peristiwa tersebut bermula ketika tim Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Ipda Farrel Jodi Rahmadi melakukan patroli di wilayah Desa Karang Manik. Saat melintas di pinggir jalan desa, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Namun ketika petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, pria tersebut justru langsung melarikan diri.

Melihat hal tersebut, polisi segera melakukan pengejaran. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi awal. Saat pengejaran berlangsung, tersangka sempat membuang sebuah plastik klip kecil ke tanah.

Petugas kemudian memeriksa lokasi tersebut dan menemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip bening. Ketika diinterogasi di lokasi kejadian, ES mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah ES di Desa Karang Manik.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sekop kecil dari pipet plastik yang biasa digunakan untuk mengambil atau mengemas sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
* 1 paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram
* 1 sekop plastik dari pipet

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur menegaskan bahwa patroli aktif yang dilakukan pihaknya bertujuan memutus peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Patroli rutin ini menjadi langkah nyata kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah OKU Timur. Kasus ini juga masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul narkotika yang dimiliki tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama kepolisian di Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah, termasuk di daerah pedesaan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas Nandang.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.