Mantan Anggota Polri Gunakan Atribut Dinas untuk Pungli Sopir Truk, Polres Lubuk Linggau Bergerak Cepat

Hukum, News3 Dilihat

LUBUK LINGGAU — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat dengan merespons cepat video viral yang memperlihatkan aksi pungutan liar terhadap sopir angkutan barang oleh seorang pria yang menggunakan atribut Polri. Kurang dari 24 jam setelah video tersebut menjadi perhatian publik, Tim Gabungan Satreskrim Polres Lubuk Linggau bersama Sie Propam berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.

Peristiwa terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kota Lubuk Linggau. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, pelaku terlihat menghentikan kendaraan angkutan barang yang melintas dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi dengan mengatasnamakan kewenangan kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial E (42), warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan mantan anggota Polri yang sudah tidak lagi berdinas. Saat melakukan aksinya, pelaku mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) Polri beserta atribut kepolisian sehingga menimbulkan kesan seolah-olah masih memiliki kewenangan sebagai anggota Polri.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghentikan kendaraan angkutan barang dan meminta uang sebesar Rp20.000 kepada sopir dengan alasan untuk membeli kopi. Setelah diamankan, petugas juga melakukan tes urine melalui Satresnarkoba bersama Sidokkes dengan pendampingan Sie Propam. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun penyalahgunaan atribut institusi kepolisian.

“Begitu video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan aksinya. Polres Lubuk Linggau berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan atribut Polri untuk melakukan pungutan liar ataupun tindakan yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda Sumsel harus selalu hadir secara cepat, profesional, dan responsif dalam menjawab setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Komitmen kita jelas, Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae. Setiap potensi gangguan kamtibmas harus direspons cepat, ditangani secara profesional, dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dua set pakaian dinas lapangan Polri beserta atribut lengkap, satu rompi hijau bertuliskan “Polisi”, sepasang sepatu PDL Polri, satu helm warna hitam, serta sepasang sandal warna hitam putih.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendataan terhadap para sopir angkutan barang yang menjadi korban guna pembuatan laporan polisi secara resmi. Pelaku diproses sesuai ketentuan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Polri tidak akan melindungi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk apabila penyalahgunaan dilakukan dengan menggunakan atribut kepolisian. Setiap informasi dan laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap praktik pungutan liar, premanisme, penyalahgunaan atribut kepolisian, maupun bentuk gangguan kamtibmas lainnya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110.

Langkah cepat pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui semangat Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae, Polri akan terus menjaga marwah institusi, melindungi masyarakat, serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan tetap aman, tertib, dan kondusif.