Musi Rawas — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa berinisial AB Alias DO Bin SA (48). Tersangka yang sempat melarikan diri ke luar provinsi akhirnya diringkus tanpa perlawanan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Peristiwa pemerasan ini terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan laporan dari korban sekaligus pelapor bernama Bambang Irawan (34), insiden bermula saat dirinya bersama Basirun (Supervisor Departemen Maintenance PT. Medco E&P Indonesia) melintas di lokasi kejadian menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BG 8492 OI.
Dihadang Oleh Tersangka Ab alias Do dengan menyalip dan secara paksa menghadang kendaraan korban menggunakan sepeda motor.
Tersangka memepet pintu sopir, langsung mencabut kunci kontak dari luar saat kaca mobil terbuka, dan melontarkan ancaman kekerasan kepada korban agar menuruti kemauannya.
Tersangka kemudian memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional tersebut ke rumah tersangka, sementara korban dan rekannya sempat tertahan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah kades tersebut. Meskipun korban kemudian diperbolehkan pulang setelah pihak humas dan sekuriti perusahaan datang berdiskusi, kendaraan korban tetap ditahan di kediaman tersangka.
Merasa dirugikan dan terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 482 K.U.H.Pidana tentang tindak pidana pemerasan.
Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Pidum IPDA Nofrianto, S.IP melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan tersangka yang melarikan diri hingga ke Provinsi Sumatra Utara. Pada Senin, 31 Agustus 2026, tim langsung bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang. Setibanya di sana, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos tempat pelarian tersangka. Abdullah alias Dollet berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang kembali ke Mapolres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih bahwa tindakannya menghentikan kendaraan korban semata-mata untuk menanyakan perihal lamaran kerja warga setempat. Namun, tindakan main hakim sendiri dengan merampas kunci dan menahan kendaraan perusahaan tetap diproses secara hukum.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BG 8492 OI.
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Triton.
1 (satu) buah kunci mobil Mitsubishi Triton.







