Polda Sumsel Bongkar Website Palsu Berlogo Bhayangkara Run dengan QRIS Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap di Riau

Hukum, News32 Dilihat

PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa pemalsuan website pendaftaran resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang digunakan untuk menipu masyarakat melalui sistem pembayaran QRIS palsu. Dalam operasi lintas provinsi yang dilaksanakan pada 8 hingga 9 Juli 2026, dua tersangka berhasil diamankan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah melalui serangkaian penyelidikan digital, gelar perkara, serta koordinasi dengan jajaran Polda Riau.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan adanya tautan website pendaftaran tidak resmi yang beredar di media sosial pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Padahal, pendaftaran resmi kegiatan tersebut baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026. Website palsu tersebut dibuat menyerupai tampilan resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 dengan menggunakan latar belakang flyer resmi, formulir pendaftaran berbasis platform JotForm, serta kode QRIS yang digunakan untuk menerima pembayaran dari calon peserta secara tidak sah.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam melalui digital forensic, pelacakan jejak elektronik, serta koordinasi dengan ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Hasil penyelidikan mengungkap adanya dua pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.

 

Tersangka pertama berinisial MF diketahui berperan sebagai pembuat website palsu sekaligus pihak yang memasang kode QRIS sebagai sarana penerimaan pembayaran dari calon peserta. Sementara tersangka kedua berinisial FCAS berperan menyebarluaskan tautan website palsu tersebut melalui akun media sosial Instagram sehingga menjangkau masyarakat secara luas dan meningkatkan potensi korban.

 

Setelah alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana, penyidik melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka melalui Zoom Meeting sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku. Selanjutnya, tim bergerak ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, Polda Riau.

 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan dalam tindak pidana siber tersebut serta satu akun merchant GoPay yang digunakan sebagai media penerimaan pembayaran melalui QRIS. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap penggunaan merchant tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyasar masyarakat sebagai calon peserta kegiatan olahraga, tetapi juga memanfaatkan identitas visual dan nama kegiatan resmi Polda Sumatera Selatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Modus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan resmi institusi Polri.

 

Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Dwi Utomo, S.E., M.M., menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas digital milik institusi negara merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak secara tegas.

 

“Pelaku secara sengaja membuat website yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk memperoleh keuntungan melalui QRIS palsu. Penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memanfaatkan kemampuan digital forensik hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Kami juga terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegas AKBP Dwi Utomo, S.E., M.M.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian setiap informasi maupun tautan pendaftaran yang mengatasnamakan institusi Polri sebelum melakukan transaksi elektronik.

 

“Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi institusi. Jangan mudah mempercayai tautan maupun kode pembayaran yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Polda Sumatera Selatan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk aliran dana dan jaringan yang digunakan dalam kejahatan siber tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital, melindungi masyarakat dari penipuan berbasis teknologi informasi, serta memastikan setiap kegiatan resmi institusi Polri tetap terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.