40 Butir Ekstasi Tiga Varian Tersembunyi dalam Bola Lampu, 10 Butir Lagi di Jok Motor — Polrestabes Palembang Sita Keduanya

Hukum, News8 Dilihat

PALEMBANG — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam waktu kurang dari 24 jam melalui dua pengungkapan di lokasi berbeda pada 8 hingga 9 April 2026. Pengungkapan ini menegaskan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindak peredaran narkotika dengan berbagai modus penyembunyian yang semakin beragam.

Kasus pertama terjadi pada Rabu dini hari, 8 April 2026, sekira pukul 00.15 WIB, ketika tersangka berinisial MA (25) diamankan di halaman parkir Penginapan Bukit Makmur, Jalan Sultan M. Mansyur, Kecamatan Ilir Barat I. Petugas menemukan 10 butir ekstasi berlogo WA warna hijau dengan berat bruto 3,52 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. MA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan, sementara hasil tes urine menunjukkan negatif.

Selanjutnya, pada Kamis malam, 9 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB, Unit 7 Satresnarkoba kembali bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi di kawasan Enter Kost, Kecamatan Ilir Timur II. Petugas mengamankan tersangka MS (21) di lokasi pertama, kemudian melakukan pengembangan ke kediamannya di Jalan Mangku Bumi Lorong Bunga. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan 40 butir ekstasi yang terdiri dari tiga varian, yakni 20 butir logo Heineken warna kuning, 15 butir logo WA warna hijau, dan 5 butir logo XXX warna pink dengan total berat bruto 17,65 gram yang disembunyikan di dalam sebuah bola lampu. MS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya untuk dijual kembali, dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.

Barang bukti pada kasus pertama meliputi 10 butir ekstasi, satu unit sepeda motor Honda Vario 160, satu unit telepon genggam Redmi A5, serta uang tunai Rp100.000. Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menyita 40 butir ekstasi tiga varian, satu buah bola lampu sebagai media penyembunyian, serta satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu, S.H., S.I.K., M.Si., C.P.H.R menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan peningkatan kreativitas pelaku dalam menyembunyikan narkotika, namun tidak mampu mengelabui ketelitian petugas di lapangan. “Para pelaku semakin beragam dalam menyembunyikan barang bukti, mulai dari jok motor hingga bola lampu. Namun personel kami melakukan pemeriksaan secara detail dan menyeluruh terhadap setiap objek yang mencurigakan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk lolos,” tegas Faisal.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H menyatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kesiapsiagaan dan ketelitian operasional jajaran Satresnarkoba dalam menghadapi berbagai modus baru peredaran narkotika. “Dari jok motor hingga bola lampu, semuanya berhasil ditemukan. Ini bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku narkoba di Palembang,” ujar Sonny.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H menegaskan bahwa Polda Sumsel terus meningkatkan kapasitas personel dalam menghadapi perkembangan modus jaringan narkotika. “Kami memastikan setiap bentuk peredaran narkoba akan ditindak secara tegas. Inovasi modus pelaku akan selalu kami antisipasi dengan peningkatan kemampuan penyidik di lapangan,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.