Palembang – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Selasa (31/3/2025).
Penyerahan LKPD tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota, H Rachmat Hidayat didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, di antaranya Inspektur, Erwin Armeidi, Plt Kepala BPKAD, H Emra Endi Kesuma, Kepala Diskominfotiksan, Ervan Affansyah serta Kabag Prokopim, Taufik Hidayat
H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa penyampaian LKPD ini dilakukan tepat waktu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban konstitusional serta mendukung proses pemeriksaan oleh BPK.
Ia juga berharap, hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2025 dapat kembali memperoleh opini terbaik dari BPK, sebagaimana capaian yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Harapannya, hasilnya semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Perwakilan Sumatera Selatan ll, Cendy Avrian menyampaikan ada 12 Pemda yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah tahun 2025 kepada BPK.
Atas nama pimpinan, dirinya mengucapkan apresiasi kepada seluruh kepala daerah serta jajaran yang sudah menyerahkan laporan sehingga dapat dilakukan audit serta pemeriksaan, laporan keuangan daerah diserahkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.(*).












