Uang Tunai Rp3,35 Juta Jadi Bukti Transaksi Berjalan, Pengedar 27 Paket Sabu di OKU Dibekuk Polres

Hukum, News51 Dilihat

OKU — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Dalam sebuah operasi yang digelar Selasa malam (31/3/2026), Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap aktivitas distribusi aktif narkotika dengan menyita 27 paket sabu siap edar beserta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba yang menargetkan pemutusan jaringan distribusi dari hulu hingga ke tingkat akar rumput.

 

Tersangka berinisial HS (29) diamankan di kediamannya di Dusun II Blok C, Desa Espetiga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba Polres OKU Iptu Fitrawadi, S.H., setelah melalui proses penyelidikan berbasis informasi masyarakat.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,96 gram yang seluruhnya telah dikemas siap edar. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp3.350.000,- yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkotika yang telah berjalan.

 

Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi telah menjalankan aktivitas distribusi aktif di wilayah Kecamatan Peninjauan.

 

Petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, di antaranya plastik klip kosong dalam jumlah banyak, alat bantu pembagi sabu berupa pipet runcing, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan.

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali kepada pembeli.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

 

Pengungkapan ini menegaskan bahwa pola peredaran narkotika kini tidak lagi terpusat di wilayah perkotaan, melainkan telah menjangkau desa-desa sebagai titik distribusi aktif.

 

Dengan ditemukannya 27 paket siap edar dalam satu lokasi, aparat memastikan bahwa aktivitas penjualan telah berlangsung dan berpotensi menjangkau banyak pengguna di lingkungan sekitar.

 

Langkah cepat Polres OKU ini sekaligus menjadi bagian dari strategi nasional Polri dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika hingga ke level paling bawah.

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku, tetapi akan dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

 

“27 paket sabu siap edar dan uang tunai jutaan rupiah ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di tingkat desa telah berjalan sistematis. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dan menangkap pemasok di atasnya,” tegasnya.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menutup seluruh celah peredaran narkotika tanpa terkecuali.

 

“Tidak ada wilayah yang menjadi zona aman bagi pengedar. Pengungkapan 27 paket sabu di tingkat desa ini membuktikan bahwa ancaman narkoba nyata hingga ke lingkungan terkecil, dan Polri hadir untuk menindak tegas setiap pelaku,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bagian dari upaya bersama melindungi generasi dari bahaya narkoba.

 

Saat ini, Satresnarkoba Polres OKU masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok yang terhubung dengan tersangka. Barang bukti telah diamankan dan akan diuji di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses hukum.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres terus bergerak konsisten dalam perang melawan narkotika, demi menjaga keamanan, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi bangsa.