Toyota Calya Plat B Dicurigai di Tebing Tinggi, Sabu dan Senjata Tajam Wali Disita dari Tersangka

Hukum, News6 Dilihat

EMPAT LAWANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disertai kepemilikan senjata tajam dalam kegiatan patroli hunting di Jalan Kampung PJKA, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Jumat, 10 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB.

 

Petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Calya warna putih berplat Jakarta yang dikendarai tersangka berinisial PK (36), seorang petani pekebun warga Desa Batu Raja Lama, Kecamatan Tebing Tinggi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disembunyikan di bawah jok sopir, serta satu bilah senjata tajam jenis wali yang disimpan di kantong celana kiri tersangka.

 

Pengungkapan ini bermula dari patroli hunting rutin Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang menyasar titik-titik rawan peredaran narkotika. Petugas menaruh kecurigaan terhadap kendaraan yang melintas, kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengemudi dan kendaraan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang tidak dapat disangkal oleh tersangka.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 2,64 gram yang dibungkus tisu, satu bilah senjata tajam jenis wali, satu unit mobil Toyota Calya warna putih berplat Jakarta yang digunakan sebagai sarana, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A16 warna biru.

 

Temuan kendaraan berplat Jakarta yang digunakan oleh tersangka yang berdomisili di Empat Lawang menjadi indikasi awal adanya kemungkinan peredaran narkotika lintas daerah. Oleh karena itu, penyidik akan mendalami asal-usul kendaraan serta jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan tersangka.

 

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, kepemilikan senjata tajam jenis wali akan diproses dalam penanganan terpisah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa patroli hunting merupakan strategi efektif dalam memutus jalur distribusi narkotika, khususnya yang menggunakan kendaraan untuk mobilitas. “Kami bergerak secara acak dan tanpa pola tetap. Upaya ini terbukti efektif dalam mengungkap pelaku yang mencoba menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan. Pengembangan terhadap jaringan dan asal barang bukti sedang kami lakukan,” tegas Abdul Aziz.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menekankan bahwa temuan senjata tajam bersama narkotika menjadi perhatian serius karena menunjukkan potensi ancaman berlapis. “Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap pola kejahatan yang tidak hanya melibatkan narkotika, tetapi juga potensi kekerasan. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur,” ujar Nandang.

 

Polda Sumatera Selatan memastikan pemberantasan narkotika dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, termasuk dengan mengantisipasi berbagai modus operandi baru serta potensi keterlibatan jaringan lintas daerah yang semakin kompleks.