Tindak Tegas Pengedar ineks Saat Hajatan Malam, Polres Musi Rawas Amakan Pelaku ES Berserta 49 Butir Ekstasi.

Hukum, News62 Dilihat

Sumsel – Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penindakan penjual Narkoba jenis Ekstasi atau lebih dikenal dengan sebutan ineks, saat Pesta malam di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, 18 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel (20/05/2026) membenarkan hal tersebut.

“Pertama kami sampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan perangkat Desa Durian Remuk yang telah kooperatif membantu tugas Polres Musi Rawas, khususnya dalam penindakan pelaku tindak pidana narkoba di pesta malam, sehingga operasi penangkapan berjalan kondusif” jelas Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, “saat ini Pelaku “ES” Warga Selangit Kabupaten Musi Rawas, sudah diamankan di Polres Musi Rawas dengan barang bukti 49 butir pil ekstasi dengan berat bruto 26,21 gram, terhadap Pelaku ES disangkakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP, dari hasil gelar perkara, saat ini Pelaku sudah kita tetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan di Mako Polres Musi Rawas” jelasnya.

Pihak Polres Musi Rawas terus berkomitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkoba, khusus dugaan peredaran narkoba saat hajatan atau pesta malam, Kapolres Musi Rawas mengajak semua Pihak khususnya Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk terus mendukung mitigasi peredaran Narkoba.

“Esensi dari acara persedekahan, hajatan, resepsi pernikahan adalah doa dari undangan untuk shohibul hajat sebagai wujud silaturahmi antar warga, khusus wilayah Kabupaten Musi Rawas, kita memahami adanya budaya sumbangsih, dimana Para Undangan yang hadir memberikan bantuan biaya persedekahan secara terbuka kepada tuan rumah, hal ini biasanya diisi dengan acara hiburan musik, dalam maklumat bersama Forkopimda Kabupaten Musi Rawas, sudah dijelaskan bahwa dalam kegiatan malam hari ini dibatasi sampai pukul 23.00 WIB, tidak adanya pergelaran musik DJ/Remik, termasuk larangan konsumsi Narkoba, maka dari itu jangan jadikan hajatan menjadi ajang untuk mengkonsumsi narkoba, kami pastikan akan tegas menindak hal ini” tutup Kapolres.