Tim Elang Musi Ungkap Peredaran Sabu di Tugumulyo, Amankan Puluhan Paket Siap Edar

Hukum, News100 Dilihat

MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo.

 

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 18 April 2026, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial SA (23) dan RR (17). Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,65 gram.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

 

Sekira pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek BULL, disertai plastik klip ukuran sedang dan catatan harga yang menguatkan dugaan peran sebagai pengedar.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung metafetamina. Keduanya juga mengakui telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika dengan motif keuntungan ekonomi.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama di balik peredaran narkotika ini. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke tingkat desa,” tegas IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Keterlibatan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera serta memperkuat stabilitas kamtibmas di wilayah Musi Rawas dan sekitarnya.