Tergiur Upah Rp30.000, Mahasiswa di Prabumulih Jadi Kurir Sabu dan Dibekuk Polisi

Hukum, News58 Dilihat

PRABUMULIH — Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang kurir berinisial AF (32) di Jalan RA Kartini, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Tersangka yang diketahui berstatus mahasiswa tersebut mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp30.000. Namun demikian, peran tersebut tetap dikategorikan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika sehingga yang bersangkutan tetap dijerat hukum.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Atas perintah Kasat Resnarkoba Muhammad Arafah, tim yang dipimpin Kanit Idik I bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka bersama warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga merupakan upah dari aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya membeli sabu seharga Rp700.000 atas permintaan seseorang berinisial Y. Ia kemudian menerima upah Rp30.000 setelah berhasil memperoleh barang tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, Y kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengembangan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu bal plastik klip bening kosong, uang tunai Rp30.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika yang berlaku, karena secara sadar telah membeli, membawa, dan menyerahkan narkotika kepada pihak lain.

Kasat Resnarkoba Muhammad Arafah menegaskan bahwa besaran upah tidak menghapus tanggung jawab pidana.

“Walaupun hanya menerima Rp30.000, perbuatan tersangka tetap masuk dalam kategori tindak pidana narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Kapolres Prabumulih Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi generasi muda agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan sesaat.

“Ini menjadi pelajaran bahwa keuntungan kecil dapat berujung pada konsekuensi hukum yang besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada keuntungan yang sebanding dengan risiko kehilangan masa depan akibat narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih terus melakukan pengembangan untuk memburu tersangka Y yang diduga sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.