Tegas dan Presisi, Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Curat Senilai Belasan Juta Rupiah

Hukum, News60 Dilihat

PALEMBANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gudang perkakas di kawasan Ilir Timur I.

 

Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A (41) yang diduga melakukan pencurian barang-barang berharga milik warga. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian.

 

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial MRS (30) yang mendapati gudang alat bengkel miliknya telah dibobol pada Minggu dini hari, 2 November 2025. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

 

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir. Korban yang baru pulang mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dengan gembok yang telah dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui hilang.

 

Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil satu unit laptop merek ASUS ROG warna hitam serta empat unit mesin pembelah kayu (circular saw) merek Surpace warna merah. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp14.800.000.

 

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kotak laptop milik korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

 

“Kami merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa personel kami selalu siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

 

Kapolda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Polda Sumsel akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.