Tas Sandang Abu-abu Ungkap Modus Minyak Rambut Berisi Sabu

Hukum, News84 Dilihat

MUSI BANYUASIN — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Banyuasin. Dua tersangka berinisial SA (27) dan MI (26) berhasil diamankan di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit Desa Bukit Sejahtera SP3, Kecamatan Batanghari Leko, pada Selasa, 21 April 2026, sekira pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka diamankan di dalam pondok. Penggeledahan menyeluruh kemudian mengungkap modus penyembunyian narkotika yang cukup rapi. Petugas menemukan 17 paket kecil sabu yang disimpan dalam wadah minyak rambut berwarna biru serta satu paket sabu ukuran sedang dalam wadah minyak rambut lainnya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak plastik yang disembunyikan di atas atap pondok yang berisi satu unit timbangan digital serta tiga bal plastik klip bening yang digunakan sebagai alat pendukung distribusi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 18 paket sabu dengan berat bruto 6,13 gram, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, satu buah pirek kaca, satu sekop pipet, satu tas sandang warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp600.000, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa modus penyembunyian narkotika tersebut tidak mampu mengelabui petugas di lapangan.

“Tersangka menyembunyikan sabu dalam wadah minyak rambut dan peralatan di atap pondok. Namun penggeledahan kami dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan. Saat ini pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKBP Ruri Prastowo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa berbagai modus penyembunyian narkotika yang semakin beragam tidak akan mampu menghindari ketelitian aparat kepolisian.

“Polda Sumsel terus meningkatkan kemampuan penyidik dalam mengungkap berbagai modus kejahatan narkotika. Sekreatif apa pun cara pelaku menyembunyikan barang bukti, akan tetap dapat kami temukan melalui prosedur penyelidikan yang profesional,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.