PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Seberang Ulu I. Seorang tersangka berinisial MF (26) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Pidana Umum pada Senin, 13 April 2026, di kediamannya tanpa perlawanan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial MI (39), seorang wiraswasta warga Kelurahan 3/4 Ulu, terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 6 November 2025, di Jalan KH. Azhari, Lorong Tuan Putri, Palembang.
Peristiwa bermula saat korban hendak membeli rokok dan berpapasan dengan tersangka yang sedang berbicara sendiri. Ketika korban menegur, tersangka tersinggung dan secara tiba-tiba menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian punggung, bahu, dan dahi, serta luka lecet akibat terjatuh saat berupaya mempertahankan diri.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polrestabes Palembang memperoleh informasi keberadaan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati tersangka sedang tertidur di rumahnya. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat bergagang kayu warna merah yang digunakan dalam aksi penganiayaan, serta satu unit sepeda yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.











