Sorotan Komnas Perempuan Terhadap Pejabat Dilantik Pemerintahan Kalbar Meski Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Hukum, News102 Dilihat

Rakyat.silampari.com – Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus kekerasan seksual pada anak yang diduga melibatkan tersangka HH di Kalimantan Barat (Kalbar).

Kompolnas mengungkap, tersangka dugaan kasus kekerasan seksual anak tersebut resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, Kalbar.

Terkait hal itu, Kompolnas juga menyoroti korban yang saat kejadian masih berusia 13 tahun dan mengalami trauma berat, sehingga kasus tersebut perlu segera diusut tuntas.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan pihaknya akan melakukan supervisi terhadap kejadian itu.

“Barusan Tim Kompolnas telah melaksanakan Supervisi dan pendalaman terhadap penanganan perkara tersebut,” kata Raden dalam konferensi pers di Singkawang, pada Senin, 30 September 2024.

Menyikapi hal itu, Pemimpin Tim Kompolnas Benny menyatakan adanya upaya yang sudah dilakukan tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.

“Awalnya saya kira masih ada beberapa kekurangan dalam proses penyidikan, namun setelah digelar, saya mendapatkan banyak hal dan upaya yang sudah dilakukan oleh penyidik untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Benny dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Benny menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawasi proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

“Kami juga sempat bertemu dengan korban yang masih membutuhkan pendampingan psikologi, karena sampai saat ketemu tadi yang bersangkutan terlihat masih cukup trauma,” pungkasnya.

Selain dari pihak Kompolnas, ada juga suara dukungan yang berasal dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Komnas Perempuan: Cederai Keadilan Politik

Komnas Perempuan meminta semua pihak dapat memastikan proses hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Dugaan kasus kekerasan seksual anak di Kalimantan Barat (Kalbar) yang melibatkan tersangka HH, melatari pernyataan Komnas Perempuan itu.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkap, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut.

“Sejak kasus ini diketahui publik, Komnas Perempuan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak,” kata Yentriyani dalam pernyataan resmi Komnas Perempuan.

“Kami mengapresiasi dan mendukung upaya pihak korban dan keluarga untuk mencari keadilan dan memperoleh bantuan pemulihan,” tambahnya.

Terkait kasus itu, Yentriyani menyatakan pihaknya mendukung langkah Polda Kalbar dan Polres Singkawang untuk mempercepat proses penyidikan.

Hal tersebut mengingat telah ada penetapan sebagai tersangka, dan adanya langkah proaktif dari pihak LPSK, KPPPA, dan Kompolnas.

“Kami juga memantau perkembangan laporan ke Propam, yang kami harapkan prosesnya memantapkan akses hak korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Yentriyani juga menyoroti korban yang berasal dari keluarga miskin dengan ibu sebagai orang tua tunggal saat mengalami kekerasan di pertengahan tahun 2023 lalu.

Dukungan juga datang dari Komisioner Maria Ulfah Anshar, yang menilai tersangka kasus kekerasan seksual pada anak itu merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

“Tersangka TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dilantik sebagai anggota DPRD, tentu akan dirasakan sebagai mencederai keadilan politik, di saat negara mengoptimalkan upaya menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Maria dalam pernyataan yang sama.

Oleh sebab itu, menurutnya tidak ada alasan untuk menunda penyidikan kasus kekerasan seksual pada anak di Kalbar tersebut.

Sebagai catatan, tersangka kasus kekerasan seksual anak di Kalbar itu dijerat dugaan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 2012 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berkaca dari kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) RI telah memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual usai pemerintah mengesahkan UU TPKS.

Aturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

KPPA RI mengungkap kehadiran UU TPKS telah disusun sebagai upaya untuk meminimalisir pengulangan kekerasan terhadap korban.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, UU TPKS terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA akan diimplementasikan ke setiap daerah.

“Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan, untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah,” kata Bintang dalam pernyataan resmi KPPA, pada 4 April 2024 lalu.

“Harapannya pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan,” tambahnya.

Selain itu, Menteri PPA itu juga menekankan pentingnya pemenuhan hak korban melalui UU TPKS dan turunannya, untuk meminimalisir terjadinya pengulangan kasus kekerasan terhadap korban.

“Pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop service atau pelayanan terpadu, untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat,” tuturnya.

“Layanan yang sesuai dengan kebutuhannya dan meminimalisir terjadinya pengulangan kekerasan terhadap korban,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed