Simpan 77 Butir Ekstasi di Kotak Vape dalam Jok Motor, Pengedar di Lubuk Linggau Dibekuk Dini Hari

Hukum, News48 Dilihat

LUBUK LINGGAU — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam operasi dini hari di sebuah tempat spa.

Petugas mengamankan tersangka berinisial JA (35), seorang karyawan swasta, pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di D’Best Spa, Jalan Soekarno Hatta, Kota Lubuk Linggau. Dari tangan tersangka, polisi menyita 77 butir pil ekstasi berbagai varian dengan total berat bruto 27,47 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat diamankan, petugas menemukan sebagian barang bukti di saku celana tersangka. Namun, pengembangan di lokasi mengungkap modus yang lebih tersembunyi.

Petugas kemudian menggeledah sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka dan menemukan kotak vape merek Lost Vape di dalam bagasi. Di dalam kotak tersebut, tersimpan puluhan butir ekstasi yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip.

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan siap untuk diedarkan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:
– 77 butir pil ekstasi berbagai bentuk dan warna
– 1 unit sepeda motor Yamaha NMax
– 1 unit handphone
– Uang tunai Rp1.400.000
– Kotak vape sebagai sarana penyembunyian

Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka menggunakan metode penyamaran untuk menghindari deteksi petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menegaskan bahwa upaya penyembunyian barang bukti tidak akan mampu menghindari proses hukum.

“Modus penyimpanan dalam kotak vape ini tidak mengelabui petugas. Kami melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan seluruh barang bukti berhasil diamankan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, Aditia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada tempat dan waktu yang aman bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi besar pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok ekstasi yang terkait dengan tersangka. Pemeriksaan laboratorium forensik serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga terus berjalan.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan konsisten dan tidak kompromi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di lokasi-lokasi yang dianggap tertutup sekalipun. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap modus baru akan tetap terdeteksi oleh ketajaman penyelidikan aparat.