Sembunyi di Pondok Sawit, Diduga Pengedar Sabu di PALI Dibekuk — Timbangan Digital Perkuat Status

Hukum, News63 Dilihat

PALI — Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Penukal Abab Lematang Ilir kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di kawasan perkebunan sawit, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Senin (6/4/2026) siang.

Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial BU (36), seorang petani warga setempat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok yang berada di ko o tengah kebun sawit, yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan barang terlarang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenarannya.

Setelah memastikan target dan lokasi, petugas bergerak cepat menuju pondok yang dimaksud dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika yang disimpan tidak jauh dari posisi tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,25 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, pipet sekop, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kelengkapan alat timbang dan kemasan yang ditemukan bersama barang bukti menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat aktif dalam distribusi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kasat Resnarkoba Polres PALI Dedy Suandy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba hingga ke wilayah terpencil.

“Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat dan langsung menemukan tersangka di lokasi. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka merupakan bagian dari peredaran narkotika. Pengembangan terhadap jaringan pemasok sedang kami lakukan,” tegasnya.

Kapolres PALI Yunar H. P. Sirait menyatakan bahwa pengungkapan di kawasan perkebunan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kota, tetapi juga menyasar wilayah perkebunan. Kami memastikan Polres PALI hadir di seluruh wilayah untuk memberantas narkoba sampai tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian.

“Setiap informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus. Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres PALI tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan peredaran narkotika dapat ditekan hingga ke akar, termasuk di kawasan pedesaan dan perkebunan.