Satresnarkoba Polres Prabumulih Ungkap Jaringan Narkotika, Dua DPO Pemasok Diburu

Hukum, News60 Dilihat

PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang membawa tiga jenis narkotika sekaligus di wilayah Prabumulih Barat, Minggu (29/3/2026).

 

Tersangka berinisial EA (42), warga Kota Prabumulih, diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,02 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, dari dalam box sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi yang dikendarai tersangka, ditemukan dua varian ekstasi, yakni empat butir ekstasi berlogo Minion dan delapan butir ekstasi berlogo WhatsApp dengan total berat bruto 3,96 gram.

 

Petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dan ekstasi dari dua sumber berbeda. Informasi tersebut kini menjadi dasar pengembangan penyidikan dengan fokus pada pengejaran dua pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, Muhammad Arafah, menyampaikan bahwa pengungkapan ini membuka dua jalur pengembangan jaringan narkotika yang berbeda.

 

“Satu tersangka membawa beberapa jenis narkotika dari dua sumber berbeda. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok,” tegasnya.

 

Kapolres Prabumulih, Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen jajarannya dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke akar.

 

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemasok, akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” ujarnya.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

 

“Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk memutus rantai distribusi narkotika secara menyeluruh. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ungkapnya.

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pengejaran terhadap dua pemasok yang telah teridentifikasi, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polda Sumatera Selatan memastikan komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan multi-komoditas yang semakin kompleks, guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.