Satresnarkoba Muratara Bekuk Dua Kurir Sabu di Dua Lokasi Berbeda dalam 90 Menit

Hukum, News13 Dilihat

MUSI RAWAS UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu malam melalui dua operasi berurutan di wilayah Kabupaten Muratara, Sabtu (28/3/2026).

Operasi pertama pada pukul 20.00 WIB mengamankan tersangka SA (39), seorang wiraswasta warga Kecamatan Rawas Ilir, di sebuah rumah makan di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 2,69 gram yang disimpan bersama kotak rokok.

Selanjutnya, pada pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di jalan poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, dan mengamankan tersangka HS (24), seorang pemuda yang berdomisili di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dari tersangka, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 3,61 gram yang disimpan di dalam kantong celana.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif, menguatkan indikasi keterlibatan keduanya sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika.

Penangkapan terhadap tersangka HS yang berasal dari luar provinsi menjadi perhatian khusus penyidik, karena menunjukkan adanya jaringan distribusi narkotika lintas wilayah yang masuk ke Kabupaten Musi Rawas Utara.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan total berat bruto 6,30 gram, serta barang penunjang lainnya yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan permufakatan jahat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi lintas provinsi yang menjadikan wilayah Muratara sebagai salah satu titik peredaran.

“Salah satu tersangka berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Ini menunjukkan adanya jaringan lintas wilayah yang mencoba masuk ke Muratara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam memutus jalur distribusi narkotika, termasuk yang berasal dari luar daerah.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak setiap jalur distribusi narkotika, termasuk jaringan lintas provinsi. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Muratara masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan tujuan distribusi narkotika tersebut, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, termasuk terhadap jaringan lintas provinsi yang mencoba menjadikan wilayah Sumatera Selatan sebagai jalur distribusi.