Satreskrim Polres Muba Selidiki Aksi Penodongan Senjata Api di Lintas Sekayu Teladan

Hukum, News36 Dilihat

MUSI BANYUASIN — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di salah satu minimarket di Jalan Lintas Sekayu–Teladan, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 23.20 WIB.

 

Peristiwa tersebut menjadi atensi serius jajaran kepolisian karena pelaku menggunakan senjata api untuk mengancam karyawan dan menguasai uang tunai dalam jumlah signifikan.

 

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/142/IV/2026/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel, korban dalam kejadian ini adalah pihak perusahaan minimarket, dengan kerugian materiil mencapai Rp19.820.000.

 

Kronologi kejadian bermula saat pelaku masuk ke dalam toko dengan membuka pintu rolling door, kemudian melanjutkan aksinya dengan membuka pintu utama. Setibanya di dalam, pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah kepala salah satu karyawan dan merampas telepon genggam milik korban.

 

Pelaku kemudian bergerak menuju meja kasir dan kembali mengancam karyawan lain dengan senjata api untuk meminta uang. Meskipun sempat disampaikan bahwa uang telah disimpan di dalam brankas, pelaku tetap memaksa untuk membuka brankas tersebut.

 

Dalam kondisi tertekan dan di bawah ancaman, karyawan akhirnya menyerahkan uang tunai yang tersimpan di dalam brankas kepada pelaku.

 

Merespons kejadian tersebut, Tim Identifikasi Satreskrim Polres Muba langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti pendukung.

 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., mengoordinasikan langsung upaya pengejaran terhadap pelaku yang saat ini masih dalam proses identifikasi. Tim gabungan telah diterjunkan untuk mempercepat pengungkapan kasus dan memastikan situasi keamanan tetap kondusif.

 

Kasus ini dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini, khususnya karena adanya penggunaan senjata api dalam aksi kejahatan.

 

“Setiap tindak pidana yang melibatkan ancaman kekerasan, terlebih menggunakan senjata api, menjadi prioritas penanganan kami. Tim di lapangan sedang bekerja maksimal untuk mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan secepatnya,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Polda Sumsel mengimbau kepada pelaku usaha, khususnya yang beroperasi hingga malam hari, untuk meningkatkan sistem keamanan internal, termasuk penggunaan CCTV dan prosedur pengamanan kas.

 

“Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku untuk segera melaporkan kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mempercepat pengungkapan kasus,” tambahnya.

 

Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung dan Polda Sumatera Selatan memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.