Sabu 2,79 Gram dan Uang Hasil Transaksi Rp500 Ribu Disita, Pengedar di Lorong Sei Sawah Palembang Tak Berkutik

Hukum, News10 Dilihat

PALEMBANG — Unit 8 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Lorong Sungai Sawah I, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Rabu (1/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

 

Tersangka berinisial AL (41), seorang buruh harian lepas warga setempat, diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,79 gram yang diletakkan di lantai rumah, serta uang tunai sebesar Rp500.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

 

Saat dilakukan interogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kembali. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamina, yang mengindikasikan keterlibatan sebagai pengguna aktif sekaligus pengedar.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka sebelum akhirnya melakukan tindakan penggerebekan.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat bruto 2,79 gram dan uang tunai Rp500.000,-. Keberadaan uang tunai tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas peredaran narkotika telah berlangsung sebelum penangkapan dilakukan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.

 

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Tersangka mengakui kepemilikan sabu dan uang hasil penjualan turut kami amankan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di lingkungan permukiman,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan sangat berarti dalam menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Palembang.