LUBUK LINGGAU — Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan membongkar aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi dari sebuah rumah kosong di Jalan Handayani, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Kamis (30/4/2026) sore.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H., yang memerintahkan tim operasional untuk melakukan tindakan tegas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang dari satu lokasi, masing-masing dua tersangka pengedar berinisial RS (23) dan AH (36), serta satu orang pengguna berinisial JVW (20). RS diketahui berperan sebagai penjual sabu di dalam lapak, sementara AH bertugas sebagai pemantau situasi di luar lokasi atau dikenal sebagai “kamera”.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1,21 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, alat hisap berupa bong dan pirex, serta uang tunai Rp480.000 yang diduga hasil transaksi. Kelengkapan alat konsumsi dan distribusi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas peredaran telah berjalan secara terstruktur.
Kasat Resnarkoba M. Romi menegaskan bahwa modus penggunaan rumah kosong sebagai lapak menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Pelaku menggunakan sistem dua peran, satu menjual di dalam dan satu memantau dari luar. Namun tim kami bergerak cepat sehingga seluruh pelaku dapat diamankan tanpa sempat melarikan diri,” tegasnya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyesuaikan strategi terhadap perkembangan modus operandi kejahatan narkotika.
“Penggunaan rumah kosong sebagai lapak adalah modus baru yang berupaya menghindari perhatian masyarakat. Namun Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkapnya. Penindakan dilakukan tegas terhadap pengedar dan humanis terhadap pengguna sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RS dan AH dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara JVW sebagai pengguna dikenakan Pasal 127 dan akan diproses melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, khususnya di bangunan kosong di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang menyuplai sabu ke lokasi tersebut.













