MUSI RAWAS — Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan bersama menggunakan senjata api rakitan (senpira) yang terjadi di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan polisi, tim opsnal Satreskrim berhasil meringkus tiga orang tersangka utama yang sempat melarikan diri usai melakukan pengeroyokan dan penembakan terhadap tiga korban pada Senin, 18 Mei 2026.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dipicu konflik perebutan pengurusan armada truk pengangkut minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di area operasional PT SPA. Perselisihan kepentingan bisnis pengawalan kendaraan tersebut memicu bentrokan terbuka yang berujung pada aksi penembakan brutal menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan senapan angin.
Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB saat korban berinisial E (45), S (30), dan F (55) sedang berada di depan rumah bersama sejumlah saksi. Situasi kemudian memanas setelah para korban menghentikan satu unit truk tangki CPO yang melintas di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Yaris warna oranye dan Mitsubishi Triton warna perak datang dan langsung memotong jalur kendaraan tersebut.
Ketegangan meningkat ketika tersangka JA (62) turun dari kendaraan sambil membawa rotan dan melakukan intimidasi terhadap saksi HB. Cekcok mulut berujung pada aksi kekerasan setelah tersangka diduga memerintahkan adiknya, tersangka L (27), untuk melakukan penembakan terhadap para korban.
Merespons perintah tersebut, tersangka L langsung melepaskan tiga kali tembakan menggunakan senjata api rakitan. Tembakan pertama mengenai lengan kanan korban S (30), sedangkan dua tembakan berikutnya mengenai leher bagian kanan korban E (45). Pada saat bersamaan, tersangka AR (25) bersama seorang pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) turut melakukan pengeroyokan terhadap korban F (55) menggunakan batu. Pelaku lain berinisial S yang juga berstatus DPO diketahui membawa senapan angin dan mengancam warga di sekitar lokasi.
Usai melukai para korban, para pelaku melarikan diri ke arah Lubuklinggau dan Muara Lakitan. Namun, gerak cepat aparat kepolisian berhasil memutus pelarian mereka.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan pengejaran segera setelah laporan masyarakat diterima. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.H., bersama Kanit Pidum Ipda Nofrianto bergerak melakukan penyelidikan intensif dan pengepungan di sejumlah titik.
Hasilnya, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka utama JA (62) di kediamannya tanpa perlawanan. Pengejaran kemudian berlanjut hingga Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di mana dua tersangka lainnya yakni L (27) dan AR (25) berhasil diringkus di lokasi persembunyian mereka di Desa Semeteh.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit Mitsubishi Triton warna perak, satu unit Toyota Yaris warna oranye, satu tongkat bisbol, satu bilah pedang, satu pucuk senapan angin, serta satu pucuk senjata api rakitan warna perak berikut dua butir amunisi kaliber 9 mm. Petugas juga mengamankan dua proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kejadian dan dari tubuh korban.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Musi Rawas dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme dan penggunaan senjata api ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan, premanisme, maupun penggunaan senjata api rakitan yang membahayakan masyarakat. Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat untuk memastikan para pelaku segera ditangkap dan situasi kamtibmas tetap terkendali,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polres Musi Rawas dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polda Sumsel menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dan penggunaan senjata ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas wilayah serta mempercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Pengungkapan cepat kasus ini dinilai strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan mencegah potensi konflik horizontal di wilayah Musi Rawas. Polda Sumatera Selatan memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur guna memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.







