Musirawas-
Polres Musi Rawas (Mura), terus berupaya melakukan penekanan sekaligus penangkapan serta pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres musirawas ,memasuki awal bulan Agustus 2025, Polres Musirawas melalui Satres narkoba, bersama Kejaksaan Negeri Mura, BNNK Mura, serta Labfor Polda Sumsel, melaksanakan Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Narkotika di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Selasa (12/8/2025).
Ada pun BB yang dimusnahkan diantaranya, sabu seberat 189,55 gram, dari tersangka, MR (35),dengan jumlah total keseluruhan BB disita saat penangkapan berjumlah berat neto 194,89 gram sabu, sisanya dijadikan untuk BB saat proses persidangan.
Kemudian, BB kedua dimusnahkan diantaranya, sabu seberat 401,26 gram, dari tersangka, DR (42), dengan jumlah total keseluruhan BB disita saat penangkapan seberat neto 406,68 gram sabu, sisanya dijadikan untuk BB saat proses persidangan.
Sebelum dimusnahkan, BB tersebut diuji/dicek oleh Labfor Polda Sumsel, untuk mengetahui keaslian BB dengan menggunakan cairan uji lab, setelah di cek narkotika jenis sabu berubah berwarna biru, dan dinyatakan asli narkotika jenis sabu atau Amfetamin.
Selanjutnya BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke kloset toilet di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, mengatakan bahwa hari ini kami (Polres Mura), bersama Ibu Kajari Mura, Bapak BNNK Mura, dan perwakilan Labfor Polda Sumsel, menggelar Press Conference dan Pemusanan BB, narkotika jenis sabu.
Kapolres juga Menyampaikan “Salah satu bukti dalam upaya untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mura, maka hari ini sengaja menggelar press conference sekaligus pemusnaan BB dari hasil penangkapan tersangka,” kata Kapolres
Kemudian Kapolres menjelaskan, adapun BB keseluruhan yang akan dimusnahkan narkotika jenis sabu berjumlah 590,81 gram, dari tersangka, MR dan DR.
Namun, untuk jumlah total keseluruhan BB yang disita saat penangkapan dari kedua tersangka berjumlah narkoba jenis sabu seberat 601,576 gram, apabila dihitung 1 gram sabu bisa menyelamatkan 10 jiwa orang, artinya dengan jumlah 601,576 gram sabu, lebih kurang bisa menyelamatkan 6.000 jiwa orang terselamatkan.
Kegiatan Press Conference dan pemusnaan BB, dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi, Kajari Mura, Vivi Eka Fatma, SH, M.Kn, Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rachman, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari beserta personel Satresnarkoba Polres Mura.(Ian)







