Polrestabes Palembang Tangkap Pengedar Sabu 10 Gram di Permukiman Padat Seberang Ulu

Hukum, News2 Dilihat

PALEMBANG — Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas membekuk tersangka berinisial MAW (35) di dalam rumahnya.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 10,34 gram yang masih berada dalam genggaman tangan kanan tersangka. Kondisi tangkap tangan ini menjadi bukti kuat kepemilikan dan penguasaan narkotika oleh tersangka.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

 

Saat diamankan, tersangka tidak sempat menyembunyikan barang bukti. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu alat bantu berupa pipet plastik yang telah dimodifikasi, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali. Pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif, yang menguatkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP terbaru. Dengan jumlah barang bukti yang tergolong kategori berat, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

 

Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan presisi tim di lapangan.

 

“Barang bukti ditemukan langsung di genggaman tersangka saat diamankan. Ini adalah bukti kuat yang tidak terbantahkan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polrestabes Palembang dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk pengujian barang bukti serta dengan Jaksa Penuntut Umum untuk percepatan proses hukum.

 

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.