Polres OKU Selatan Gelar Rekonstruksi 32 Adegan Kasus Pembunuhan di Desa Pelangki

Hukum, News55 Dilihat

Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu Selatan terus mempercepat penanganan kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Satreskrim Polres OKU Selatan telah melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang kejadian dengan menghadirkan tersangka utama berinisial A (19). Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 32 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa, mulai dari awal perselisihan hingga terjadinya penusukan yang menyebabkan korban berinisial F (19) meninggal dunia.

 

Rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik. Selain itu, kegiatan ini juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan sebagai bagian dari proses sinkronisasi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara secara hukum. “Kami telah melaksanakan rekonstruksi dengan 32 adegan. Ini menjadi bagian penting untuk memperjelas peran tersangka serta memastikan seluruh alat bukti saling menguatkan dalam proses persidangan nanti,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.

 

Lebih lanjut, Kapolres memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jajarannya terus melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel terus melakukan asistensi terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Sumatera Selatan. “Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini menjadi bagian dari komitmen tersebut,” tegas Kombes Pol Nandang.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dan pakaian korban masih diamankan di Polres OKU Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan perkara.

 

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.