Polres Musi Rawas Utara Musnahkan 1 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Kasus Februari 2026

Hukum, News64 Dilihat

RILIS RESMI POLDA SUMSEL

ALTERNATIF HEAD

MUSI RAWAS UTARA — Kepolisian Resor Musi Rawas Utara jajaran Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Musi Rawas Utara, Selasa (31/3/2026).

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama periode Februari 2026, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

 

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakapolres Musi Rawas Utara Kompol Yulfikri, S.H., serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Dinas Kesbangpol Kabupaten Muratara, dan penasihat hukum tersangka.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu bungkus besar plastik teh merah merek “Guanyinwang” berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

 

Sebelum dimusnahkan, tim Bidlabfor Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan pengujian untuk memastikan keaslian kandungan narkotika tersebut.

 

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara menghancurkan sabu menggunakan mesin blender yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. Setelah larut, cairan tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

 

Dalam proses tersebut, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan hukum, yakni 0,35 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 5 gram sebagai alat bukti di persidangan.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas dan terukur.

 

“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti yang disita benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak disalahgunakan. Ini juga menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memerangi narkoba,” ujarnya.

 

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Melalui sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan ruang gerak pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan dapat ditekan secara signifikan.

 

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir, dan seluruh rangkaian berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.