Polres Musi Rawas Terapkan Keadilan Restoratif, Dua Pecandu Sabu Tidak Dipidana

Hukum, News25 Dilihat

MUSI RAWAS — Polres Musi Rawas menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhadap dua tersangka berinisial IS (41) dan HM (31) yang diamankan di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Senin (30/3/2026) sekira pukul 17.30 WIB.

 

Dalam penanganan awal, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat netto 0,08 gram. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif metamfetamina, yang mengindikasikan status sebagai pengguna aktif narkotika.

 

Sejak awal proses penyidikan, penanganan perkara diarahkan pada mekanisme asesmen terpadu guna menentukan status hukum secara objektif. Pada Kamis (2/4/2026), Tim TAT dari BNNK Musi Rawas melaksanakan asesmen terhadap kedua tersangka.

 

Hasil asesmen menyimpulkan bahwa IS dan HM merupakan pecandu narkotika yang membutuhkan rehabilitasi. Berdasarkan rekomendasi resmi tersebut, keduanya diarahkan menjalani program pemulihan di Rumah Asa Silampari sebagai bagian dari proses rehabilitasi terstruktur.

 

Pendekatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan penyidik mengalihkan proses hukum ke jalur rehabilitasi bagi tersangka yang terbukti sebagai pengguna atau pecandu.

 

Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Jemmy Amin Gumayel, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang berimbang.

 

“Terhadap pengedar kami tegas, namun bagi pecandu kami berikan ruang pemulihan. Hasil asesmen TAT menunjukkan keduanya membutuhkan rehabilitasi, bukan penghukuman,” tegasnya.

 

Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta, menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen menghadirkan hukum yang solutif.

 

“Hukum harus menjadi solusi. Bagi pecandu, rehabilitasi adalah langkah tepat agar mereka dapat kembali produktif di masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa pendekatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang humanis.

 

“Polda Sumsel mendukung penuh mekanisme rehabilitasi bagi pecandu. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan,” ungkapnya.

 

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan gelar perkara khusus sebagai bagian dari prosedur formal sebelum penerapan penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif, serta memastikan kedua tersangka segera menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi TAT.

 

Penanganan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis bagi pengguna, serta penindakan tegas terhadap jaringan pengedar.