Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, Belasan Paket Siap Edar Disita

Hukum, News71 Dilihat

MUSI BANYUASIN — Kepolisian Resor Musi Banyuasin melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Lawang Wetan, Selasa (31/3/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial N (39) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Panjang.

 

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan tim lidik yang dipimpin IPDA Angga Wibowo, S.H., untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

 

Setelah memastikan target dan lokasi, petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah kawasan Perumahan PT. GPI 1 Blok C No. 7 sekira pukul 07.45 WIB.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 13 paket sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka. Pengembangan selanjutnya dilakukan di dalam rumah, di mana petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di bawah kasur.

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 15 paket sabu dengan berat bruto 3,77 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A3x warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu helai celana sebagai barang bukti pendukung.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.

 

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di Sumatera Selatan,” ujarnya.

 

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian terdekat.