Polres Lahat Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Jarai, Sabu dan Ganja 173 Gram Disita dari Dua Tersangka Asal Jambi

Hukum, News122 Dilihat

LAHAT — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dalam satu operasi terpadu yang menggabungkan dua laporan polisi, yakni LP/A/34 dan LP/A/35, pada Selasa, 28 April 2026.

 

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., tersebut berlangsung di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang berasal dari Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yakni ALP (54) dan HL (47).

 

Dalam pengungkapan tersebut, HL berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pengendali utama barang bukti, sementara ALP diketahui berada di lokasi sebagai tamu namun turut menguasai narkotika dalam jumlah tertentu. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam rumah.

 

Hasil penggeledahan menyeluruh menemukan berbagai lokasi penyembunyian narkotika yang terorganisir. Dari kamar HL, petugas menyita enam paket sabu seberat 2,33 gram yang tersimpan dalam dompet hitam, serta lima paket ganja dengan total berat 170 gram yang disembunyikan di selipan kasur dan di belakang televisi. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan ganja terbesar dalam rangkaian operasi Satresnarkoba Polres Lahat.

 

Selain itu, dari penguasaan ALP di ruang tengah, petugas menemukan empat paket sabu seberat 0,69 gram dan satu paket ganja seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam lemari. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 3,02 gram sabu dan 173,25 gram ganja.

 

Petugas juga menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kemasan, satu pipet plastik modifikasi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

 

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi, khususnya dari wilayah Jambi menuju Sumatera Selatan.

 

“Penangkapan dua tersangka asal Jambi di wilayah Jarai ini membuktikan bahwa kami tidak memberikan ruang bagi jaringan narkoba lintas provinsi. Jalur perlintasan akan terus kami perketat, dan koordinasi dengan Polda terkait akan kami tingkatkan untuk pengembangan jaringan,” tegas AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K.

 

Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menambahkan bahwa modus penyimpanan narkotika yang dilakukan tersangka tergolong tidak lazim, namun berhasil diungkap melalui penggeledahan yang teliti.

 

“Ganja 170 gram disembunyikan di dalam kasur dan di belakang televisi, serta didukung dengan dua timbangan digital. Ini mengindikasikan adanya aktivitas distribusi yang aktif dan terorganisir. Pengembangan jaringan saat ini masih terus berjalan,” jelas AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika lintas wilayah.

 

“Polda Sumatera Selatan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk dari provinsi tetangga. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa respons cepat dan ketelitian penyidik mampu memutus jaringan distribusi sebelum barang beredar luas di masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lahat masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.