Polisi Amankan Tiga Pelaku Penembakan di Desa Semeteh

Hukum, News87 Dilihat

Musi Rawas – Sempat mencekam, dalam waktu kurang dari 24 jam, akhirnya tiga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek Muara Lakitan, Selasa, (19/05/2026).

 

Adapun ketiga pelaku yakni JA (62), LA (27), AR (21), SI dan RA (belum tertangkap), kelimanya adalah warga Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura).

 

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, membenarkan telah diamankannya tiga pelaku anirat tsb, sedangkan dua terduga pelaku lainnya, sampai saat ini masih dalam pengejaran.

 

Adapun tindak pidana tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB (18/05/26) di rumah korban SA. Yang mana saat itu Para korban sedang berkumpul dan diserang oleh kelompok para Pelaku.

 

Kejadian bermula saat HN melihat kendaraan angkutan tangki Crude Palm Oil (CPO), lalu menghadang truk tersebut, Tiba-tiba datang mobil Toyota Yaris warna Orange dari arah belakang dan berhenti di depan mobil tangki minyak CPO tersebut.

 

Seketika itu Para Pelaku turun dari mobil menuju ke arah HN dan korban lainnya, terjadilah cekcok mulut antara Para Pelaku dengan Para korban.

 

Lalu terjadi penganiayaan dan penembakan terhadap para korban, yang berakibat ED, SA dan FI mengalami luka tembak, setelahnya Para Pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

 

“Saat ini Tiga pelaku sudah kita amankan di Polres Musi Rawas, berikut barang bukti yaitu satu unit mobil Mitsubitshi Triton warna silver, satu unit mobil Toyota Yaris warna orange, satu buah tongkat bisbol, satu bilah pedang, satu pucuk senapan angin, satu pucuk senpi rakitan berwarna silver beserta dua butir amunisi 9 mm, dua butir proyektil” jelas Kapolres Mura.

 

Dijelaskan Kapolres, “untuk motif kejadian, dari keterangan yang didapat yaitu para pelaku merasa tersinggung, mobil tangki CPO yang dikawal mereka, dihadang oleh para korban, diduga adanya kepentingan terhadap pengurusan mobil tangki CPO di Pabrik PT SPA Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan” jelas Kapolres.

 

Kapolres Menghimbau “Untuk Pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri, sebelum kami lakukan tindakan tegas, dan bagi yang masih menguasai senjata api rakitan tanpa izin legalitas yang sah, agar menyerahkan kepada Polsek terdekat, bagi yang secara sukarela menyerahkan, kami pastikan tidak akan ada tindakan hukum, namun apabila tertangkap maka, proses hukum akan kami tegakan sebagaimana aturan” imbau Kapolres.