Polda Sumsel Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Buruh Harian di Palembang Tertangkap Tangan

Hukum, News58 Dilihat

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial W (44) berhasil diamankan di kawasan Jalan Sugiwaras, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Senin, 20 April 2026.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan dan pengintaian secara terukur guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.

 

Sekira pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di RT 032 RW 012 Kelurahan Talang Betutu. Tersangka yang berada di dalam rumah tidak dapat berkutik saat petugas melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan langsung tersangka.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,22 gram, satu buah pipet plastik runcing, satu unit timbangan digital warna silver, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan narkotika.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Selatan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan tegas dan sinergi bersama masyarakat.