Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Tengah Kenaikan Harga, 12 Pelaku Diringkus di Musi Rawas

Hukum, News5 Dilihat

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menunjukkan langkah tegas dalam mengawal distribusi energi nasional dengan mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas, Selasa, 21 April 2026.

 

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 orang pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal pemindahan dan pengoplosan BBM subsidi di sebuah gudang di Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sorolangun. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil tangki serta sejumlah peralatan pendukung kegiatan ilegal.

 

Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, khususnya di tengah dinamika penyesuaian harga energi nasional. Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin Kasubdit IV bergerak langsung ke lokasi dan mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas bongkar muat secara ilegal.

 

Modus operandi yang digunakan yakni dengan cara mengurangi muatan BBM dari mobil tangki yang seharusnya didistribusikan ke SPBU resmi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke penampungan ilegal untuk selanjutnya diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan sebelum dijual kembali.

 

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 12 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari sopir mobil tangki, pengelola gudang, hingga pekerja lapangan. Selain itu, disita barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa, serta lima unit kendaraan operasional.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi.

 

“Kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan negara dan masyarakat terus berlangsung. Penyelewengan BBM subsidi di tengah kondisi ekonomi saat ini adalah bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di tingkat SPBU serta mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

 

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Polda Sumsel berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM,” ujar Nandang.

 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang berat.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat luas. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.