Pengungkapan Kasus Narkotika OKU Selatan: Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Jutaan Rupiah

Hukum, News52 Dilihat

OKU SELATAN — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres OKU Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muaradua.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LS (30) dan YV (45) di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Batu Belang Jaya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan intensif sebelum bergerak ke lokasi sekira pukul 16.00 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka LS.

Dari hasil penggeledahan di dalam tas milik LS, petugas menemukan puluhan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu siap edar. Berdasarkan keterangan LS, barang tersebut merupakan milik tersangka YV, yang kemudian menyerahkan diri secara kooperatif ke pihak kepolisian sekitar satu jam setelah pengungkapan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 22 paket sabu dengan total berat bruto 8,69 gram. Selain itu, petugas juga menyita empat unit timbangan digital, 40 buah kaca pyrex baru, satu bal plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp4.356.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus bersikap tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumatera Selatan terus berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui penegakan hukum yang profesional dan berkesinambungan.