Pengiriman Sabu 2 Kilogram dari Karang Dapo Muratara Digagalkan Tim Elang Musi Polres Musi Rawas di Megang Sakti

Hukum, News26 Dilihat

MUSI RAWAS — Polres Musi Rawas melalui Tim Elang Musi Satresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman narkotika lintas wilayah berskala besar dengan menyita lebih dari 2 kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi dari seorang kurir yang melintas dari arah Kabupaten Musi Rawas Utara menuju Kabupaten Musi Rawas.

 

Pengungkapan besar tersebut terjadi di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Tersangka berinisial H (26), seorang buruh asal Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diamankan setelah sempat berupaya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarainya saat hendak dihentikan petugas.

 

Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuju wilayah Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas.

 

Atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., Tim Elang Musi melakukan pemantauan intensif di jalur lintas yang diduga akan dilalui tersangka.

 

Saat target melintas, petugas segera melakukan penghentian. Namun tersangka berusaha kabur dengan meninggalkan kendaraan di lokasi. Kesigapan personel membuat tersangka berhasil diamankan sebelum melarikan diri lebih jauh.

 

Dari hasil penggeledahan di bawah jok sepeda motor, petugas menemukan sistem penyembunyian narkotika yang tersusun sangat rapi dan berlapis. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong plastik bertuliskan “Gerly Boutique” yang dilakban warna kuning, kemudian dibungkus kembali menggunakan lapisan lakban tambahan, dimasukkan ke dalam tas kulit hitam, lalu disembunyikan lagi di dalam dua bungkus plastik emas bertuliskan “Porsche”.

 

Keseluruhan paket tersebut berisi dua kantong plastik besar sabu dengan berat bruto 2.037 gram dan lima plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 53,44 gram, sehingga total keseluruhan sabu mencapai 2.090,44 gram.

 

Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram.

 

Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, tas kulit hitam, plastik “Gerly Boutique”, dua bungkus plastik “Porsche”, sisa lakban kuning, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka H mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan akan diserahkan kepada seseorang berinisial R di wilayah Musi Rawas.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Musi Rawas dalam memutus jalur distribusi narkotika dari wilayah Muratara menuju Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.

 

“Kurir membawa lebih dari dua kilogram sabu dengan sistem kemasan berlapis untuk menghindari deteksi petugas. Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan Tim Elang Musi. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun penerima barang tersebut,” ujar Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M.

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa wilayah jalur Muratara–Musi Rawas menjadi salah satu fokus pengawasan utama jajaran kepolisian karena berulang kali dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur distribusi.

 

“Hari ini lebih dari dua kilogram sabu dan 20 butir ekstasi berhasil kami gagalkan sebelum beredar di tengah masyarakat. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Musi Rawas untuk terus menjadi benteng dalam memutus jalur distribusi narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan penyitaan narkotika dalam jumlah besar secara beruntun di sejumlah wilayah menunjukkan konsistensi Polda Sumsel dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba.

 

“Dalam satu hari, jajaran Polda Sumsel berhasil menyita lebih dari 12 kilogram narkotika dari dua operasi besar yang berbeda. Ini membuktikan bahwa negara hadir secara nyata dalam melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari ancaman narkotika melalui tindakan yang terukur, simultan, dan tanpa kompromi,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara terpadu bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika lintas wilayah yang beroperasi di jalur Kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Rawas, hingga Kota Lubuk Linggau.