Pengedar Asal Jawa Timur Ditangkap di Kisam Tinggi, Polisi Sita 17 Paket Sabu

Hukum, News50 Dilihat

OKU SELATAN — Polres Ogan Komering Ulu Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam operasi dini hari yang digelar di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kisam Tinggi, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit I Satresnarkoba Ipda Yusup Tri Wibowo, S.H., M.H.

 

Tersangka yang diamankan berinisial AR (55), seorang petani asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan.

 

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Simpang Tiga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan secara tertutup.

 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu kotak rokok merek Super Premium 234 Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di kantong celana tersangka. Di dalam kotak tersebut terdapat 17 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,85 gram.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat mengelak atas kepemilikan barang bukti tersebut dan langsung diamankan ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Keberadaan tersangka yang berasal dari luar Pulau Sumatera namun beroperasi di wilayah Kisam Tinggi menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam mendalami kemungkinan adanya jalur distribusi narkotika lintas daerah yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan melalui kawasan perbatasan dan jalur pedalaman.

 

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa Polres OKU Selatan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok dan pegunungan.

 

“Petugas bergerak tengah malam menuju Kisam Tinggi berdasarkan informasi masyarakat. Fakta bahwa tersangka berasal dari Jawa Timur namun beroperasi di wilayah ini menjadi perhatian serius kami dalam pengembangan jaringan pemasok maupun jalur distribusi narkotika,” tegas AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.

 

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika hingga ke daerah terpencil.

 

“Polda Sumsel terus memperkuat langkah preventif dan represif terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika, termasuk di wilayah pedalaman dan pegunungan. Informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Polda Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba.