Penerbitan Buku Hukum Perdata Indonesia Ditulis Oleh 3 Hakim Putra – Putri Musi Rawas

News8 Dilihat

Bengkulu – Ditengah meningkatnya kompleksitas sengketa keperdataan di Indonesia, kebutuhan akan sistem hukum acara perdata yang responsif, efektif, dan berkeadilan menjadi semakin mendesak.

 

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Sigit Subagiyo (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan), Tri Lestari (Hakim Pengadilan Negeri Batam), dan Indah Wijayati (Hakim Pengadilan Negeri Amlapura) secara resmi meluncurkan karya buku dengan judul : Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Kebutuhan Reformasi Hukum Demi Tercapainya Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan.

 

Buku  ini hadir sebagai refleksi kritis sekaligus tawaran solusi terhadap berbagai persoalan mendasar dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan hak-hak keperdataan warga negara.

 

Sebagai seorang praktisi yang menjabat sebagai Hakim dan sekaligus Pimpinan Pengadilan, para penulis memiliki sudut pandang empiris yang kuat. Para penulis tidak hanya berbicara dalam kerangka normatif, tetapi juga menyajikan realitas praktik peradilan yang kerap dihadapkan pada berbagai kendala struktural maupun substansial. Hal inilah yang menjadi kekuatan utama buku ini, yaitu kombinasi antara pengalaman praktik dan analisis akademik yang sistematis.

 

Buku ini diawali dengan pemetaan berbagai persoalan mendasar dalam hukum acara perdata Indonesia yang hingga kini masih bertumpu pada ketentuan kolonial seperti HIR dan RBg. Ketentuan tersebut, menurut penulis, tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern yang menuntut proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

 

Para Penulis secara tajam menyoroti bahwa prosedur hukum acara perdata seringkali terlalu formalistik. Akibatnya, pencari keadilan justru terjebak dalam proses yang panjang dan berbelit-belit. Dalam banyak kasus, substansi keadilan menjadi terabaikan karena Hakim lebih terfokus pada pemenuhan aspek formal.

 

Selain itu, buku ini juga mengkritik lemahnya perlindungan terhadap pihak yang secara sosial maupun ekonomi lebih lemah. Ketimpangan akses terhadap bantuan hukum, ketidakjelasan pengaturan kuasa hukum, serta minimnya perlindungan dalam tahap eksekusi putusan menjadi sorotan penting.

 

Para Penulis menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pun seringkali tidak memberikan manfaat nyata bagi pihak yang dimenangkan karena lemahnya mekanisme eksekusi.

 

Tidak berhenti pada kritik, buku ini menawarkan delapan gagasan reformasi hukum acara perdata yang disusun secara sistematis dan komprehensif.

 

ISI BUKU :

Buku ini membahas tentang permasalahan-permasalahan hukum acara perdata Indonesia yang berlaku saat ini yang belum bisa menjamin dan memenuhi tuntutan perlindungan hak hak-hak keperdataan warganegara.

 

Selain membahas permasalahan-permasalah hukum acara perdata, buku ini juga memberikan ide-ide perbaikan atau reformasi hukum acara perdata dilihat dari tujuan hukum keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, dan dilihat dari asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) juga analisis berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku termasuk materi muatan peraturan perundang-undangan.

Ide-ide reformasi hukum yang disampaikan yaitu :

 

1. Kodifikasi hukum acara perdata dalam bentuk undang-undang; Saat ini, ketiadaan satu regulasi terpadu menyebabkan terjadinya fragmentasi norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kodifikasi diharapkan mampu menciptakan keseragaman dan kepastian dalam praktik peradilan.

 

2. Perbaikan pengaturan syarat formal gugatan dan materi surat gugatan; Para penulis menilai bahwa banyak perkara yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat justru terhambat karena persoalan administratif yang sebetulnya dapat disederhanakan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih fleksibel namun tetap menjaga kepastian hukum.

 

3. Perbaikan dan penambahan kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus eksepsi atau menilai dan memutus syarat formal gugatan tanpa harus memeriksa pokok perkara; buku ini mengusulkan perluasan kewenangan Hakim, khususnya dalam memeriksa dan memutus eksepsi atau menilai syarat formal gugatan tanpa harus memasuki pokok perkara. Gagasan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan sekaligus mencegah pemborosan waktu dan biaya.

 

4. Perbaikan pengaturan bantuan hukum dan kuasa hukum atau perwakilan dalam berperkara terutama terkait bantuan hukum oleh ASN atau lembaga negara; para penulis menyoroti pentingnya reformasi dalam pengaturan bantuan hukum dan kuasa hukum. Ia secara khusus menyinggung perlunya kejelasan mengenai peran ASN dan lembaga negara dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, guna mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

 

5. Perbaikan dan penambahan jenis alat bukti dalam berperkara perdata; buku ini mengusulkan penambahan jenis alat bukti yang relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Hal ini menjadi penting mengingat semakin banyak sengketa yang melibatkan bukti elektronik dan transaksi digital.

 

6. Perbaikan pengaturan pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak warganegara; Penulis menekankan bahwa tanpa eksekusi yang efektif, putusan pengadilan hanya akan menjadi “kemenangan di atas kertas” yang tidak memberikan keadilan substantif.

 

7. Perbaikan dan penambahan kewenangan hakim dalam memeriksa dan mengadili pokok perkara perdata untuk memperoleh kebenaran materiil dan memberi keseimabngan kedudukan pihak-pihak yang berperkara dalam membela kepentingannya; Penulis berargumen bahwa hakim tidak seharusnya terkungkung dalam prinsip pasif semata, tetapi perlu memiliki ruang untuk memastikan tercapainya keadilan yang sesungguhnya.

 

8. Perbaikan administrasi dan persidangan perkara perdata di pengadilan; Menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan. Digitalisasi dan penyederhanaan prosedur menjadi kunci dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

 

Keunggulan lainnya dari buku ini adalah kerangka analisis yang tidak hanya bertumpu pada norma hukum positif, tetapi juga pada tujuan hukum klasik: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Para penulis berhasil menunjukkan bahwa ketiga tujuan tersebut seringkali tidak berjalan seimbang dalam praktik hukum acara perdata saat ini.

 

Menariknya, para penulis juga mengaitkan gagasan reformasi hukum acara perdata dengan pemikirannya sebelumnya dalam bidang hukum acara pidana, sebagaimana tertuang dalam buku yang dirilis para penulis terdahulu. Terdapat benang merah berupa dorongan untuk memperkuat peran hakim, memperbaiki sistem pembuktian, dan memastikan perlindungan hak-hak individu dalam proses peradilan.

 

Hal ini menunjukkan konsistensi pemikiran penulis dalam mendorong reformasi hukum secara menyeluruh, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Bahkan, beberapa gagasan yang diusung telah sejalan dengan arah pembaruan hukum nasional, termasuk dalam pembentukan KUHAP terbaru dan undang-undang terkait penyesuaian pidana.

 

Buku ini memiliki relevansi tinggi dalam konteks pembangunan hukum nasional. Di tengah upaya reformasi peradilan yang terus digalakkan, gagasan-gagasan yang ditawarkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang, praktisi hukum, maupun akademisi.

 

Buku “Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Kebutuhan Reformasi Hukum Demi Tercapainya Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan” merupakan karya yang penting dan layak dibaca oleh siapa saja yang memiliki perhatian terhadap dunia peradilan.

 

Penulis berharap dari ide-ide dalam buku ini akan mendorog lahirnya undang-undang hukum acara perdata baru yang terkodifikasi, yang dapat mencegah perbuatan pemaksaan penguasaan dan perampasan hak-hak masyarakat yang lemah, mencegah penyalahgunaan kekuasaan ASN atau aparat dan lembaga negara, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum terutama penghormatan terhadap hak-hak orang lain, meningkatkan profesionalisme penegak hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara yang menjamin dan memenuhi perlindungan hak-hak keperdataan warganegaranya.

Akhir kata penulis berharap buku ini akan berfanmaat.

 

Sebelumnya penulis menerbitkan buku pertama yang berjudul “Tindak Pidana Narkotika-Pedoman Penegakan Hukum Dalam Mencapai Tujuan Hukum Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan” yang terbit pada Februari 2025 juga memberi ide-ide reformasi atau perbaikan hukum acara pidana terutama penegakan hukum tindak pidana narkotika, yaitu:

 

1. Penghapusan batasan minimal penjatuhan pidana;

 

2. Kewajiban dilakukan asesment bagi tersangka tindak pidana narkotika;

 

3. Pengaturan pembuktian seimbang oleh penyidik dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti dengan mengumpulkan bukti dari sudut pandang kepentingan korban dan alat bukti untuk kepentingan tersangka;

 

4. Pengaturan pembuktian akurat dimana penyidik dalam mengumpulkan alat bukti harus didasarkan pada alasan yang sah dan akurat yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya;

 

5. Perbaikan pengertian asas praduga tak bersalah menjadi asas praduga kebenaran, dimana penegak hukum dalam tindakan upaya paksa terhadap seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah;

 

6. Penekanan kewajiban penegak hukum untuk memberitahukan hak-hak tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan;

 

7. Perbaikan dan penambahan kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara agar tujuan hukum keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dapat tercapai;

 

8. Perbaikan dan penambahan jenis alat bukti dalam berperkara pidana;

 

Ide reformasi hukum acara pidana tersebut isinya sejalan dengan pembaharuan hukum acara pidana dalam KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026).

 

Dengan bahasa yang lugas dan argumentasi yang kuat, Sigit Subagiyo, Tri Lestari, dan Indah Wijayati berhasil menghadirkan sebuah karya yang  tidak sekadar menggambarkan masalah, tetapi juga menawarkan harapan akan lahirnya sistem hukum acara perdata yang lebih adil, pasti, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Sebagai penutup BUKU HUKUM ACARA PERDATA Ditilis Oleh :

Sigit Subagiyo, S.H., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan Bengkulu, Putra daerah kelahiran Musi Rawas, alumni SD N 2 Air Deras, SMP N 2 Sumber Harta, SMU YPBI 3 Tugu Mulyo.

 

Tri Lestarim S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Batam dan Indah Wijayati, s.H., M.Kn. Hakim Pengadilan Negeri, Putri daerah kelahiran Musi Rawas, alumni SD N 2 Air Deras, SMP N 2 Sumber Harta, SMA N 1 Tugu Mulyo.

 

Tiga Hakim Menerbitkan Buku ke Dua dengan judul : “Hukum Acara Perdata Indonesia Dalam Kebutuhan Reformasi Hukum Demi Tercapainya Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan. Yang terbit pada bulan Maret 2026.

 

Judul Buku Ke Dua : “Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Kebutuhan Reformasi Hukum Demi Tercapainya Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan”.

 

Penerbitkan Buku Pertama Berjudul : “Tindak Pidana Narkotika-Pedoman Penegakan Hukum Dalam Mencapai Tujuan Hukum Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan” yang terbit pada Februari 2025. (Rls)