OKU TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur di bawah jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sebuah lokasi yang berfungsi sebagai tempat transaksi sekaligus pesta narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan di Dusun Pelita Jaya 2, Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam satu operasi tersebut, Unit II Satresnarkoba berhasil mengamankan lima tersangka sekaligus dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, yakni satu orang sebagai bandar atau penjual, tiga orang sebagai pembeli sekaligus pemakai, serta satu orang sebagai pemakai. Seluruh tersangka sempat berupaya melarikan diri saat penggerebekan berlangsung, namun berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi terverifikasi, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati lima orang laki-laki, dengan dua orang berada di belakang rumah dan tiga lainnya di dalam rumah. Menyadari kehadiran polisi, seluruhnya mencoba melarikan diri, namun berhasil dikepung dan diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran sekaligus konsumsi narkotika di lokasi tersebut, antara lain satu unit bong atau alat hisap sabu, satu pirek kaca, tiga pipet plastik, dua unit timbangan digital, serta dua kaleng rokok merek Dji Sam Soe yang berisi tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram. Selain itu, turut diamankan tiga jarum suntik dan uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka berinisial C (33) yang merupakan pemilik rumah diakui sebagai bandar oleh tersangka lainnya. C juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial IK yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Guntur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasok.
“Lima tersangka dari satu lokasi dalam satu operasi adalah hasil penyelidikan yang matang. Fokus kami saat ini adalah mengejar IK sebagai pemasok utama. Kami berkomitmen memutus seluruh rantai distribusi narkotika di wilayah ini hingga ke akarnya,” tegasnya.
Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan efektivitas penguatan intelijen lapangan.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi membongkar ekosistem peredaran narkoba secara menyeluruh dalam satu waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi kinerja jajaran Polres OKU Timur dalam mengungkap sarang narkoba yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur tengah melaksanakan proses penyidikan, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Selatan.






