Lima Paket Sabu dalam Dompet Merah Disita Polisi di Muratara

Hukum, News64 Dilihat

 

MURATARA — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedesaan. Seberinisial AK (53), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, berhasil dibekuk dalam penggerebekan di kediamannya pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 11,70 gram yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil berwarna merah. Hasil pemeriksaan urine tersangka juga menunjukkan positif narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Baung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Muratara segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mengamankan tersangka yang berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan ditemukan dompet merah berisi lima paket sabu. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* Lima paket sabu berat bruto 11,70 gram
* Satu dompet kecil warna merah sebagai tempat penyimpanan

Selain itu, hasil tes urine tersangka menunjukkan positif narkotika, yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam hukuman berat berupa Pidana mati, Penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun.

Kapolres Musi Rawas Utara, Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan respons atas keresahan masyarakat.

“Laporan warga kami tindaklanjuti segera. Kami bergerak cepat, melakukan penangkapan, dan mengamankan barang bukti. Pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen pemberantasan narkoba hingga ke wilayah terpencil.

“Tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan kami. Setiap laporan masyarakat akan kami jawab dengan tindakan nyata,” ujarnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.