Kurir Sabu Asal Sumbar Ditangkap di Lubuk Linggau, 6,85 Gram Disita Polisi

Hukum, News46 Dilihat

LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang kurir narkotika lintas provinsi asal Kota Padang, Sumatera Barat, di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka berinisial MR (26) mencoba melarikan diri saat petugas mendekatinya dan membuang barang bukti di lokasi kejadian. Namun, tindakan tersebut justru memperkuat pembuktian kepemilikan narkotika dalam proses hukum.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika petugas mendekat, tersangka langsung berlari sambil membuang sesuatu dari tangannya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah itu, anggota menyisir area pembuangan dan menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6,85 gram. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Selain itu, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan serta satu buah jam tangan merek Swiss Army warna hitam gold. Temuan ini kemudian menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan dengan nilai ekonomi yang lebih besar.

Sementara itu, fakta bahwa tersangka berasal dari Kota Padang namun tertangkap di Lubuk Linggau memperkuat dugaan adanya peredaran narkotika lintas provinsi. Modus membuang barang bukti saat dikejar petugas memang kerap digunakan pelaku untuk menghindari jeratan hukum. Namun dalam kasus ini, tindakan tersebut justru menjadi bukti tambahan yang memperkuat konstruksi perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan utama karena barang bukti 6,85 gram masuk kategori berat. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider sesuai hasil pengembangan perkara. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Tersangka berasal dari luar provinsi dan membawa sabu ke Lubuk Linggau. Artinya, ini bagian dari jaringan. Kami akan telusuri pemasok dan penerimanya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika lintas wilayah. “Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memutus rantai distribusi dari luar provinsi. Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini,” katanya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Selanjutnya, penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Dengan pengungkapan ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa wilayah Sumatera Selatan bukan tempat aman bagi peredaran narkotika lintas provinsi. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.