Komitmen Berantas Narkoba, Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Permukiman Warga

Hukum, News23 Dilihat

OGAN ILIR — Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diperkuat. Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang perempuan berinisial T (39) di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (17/7/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa satu paket sabu seberat bruto 1,94 gram, 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,24 gram, serta satu pirek kaca yang masih berisi sabu seberat bruto 1,38 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu set alat hisap (bong), korek api modifikasi, wadah penyimpanan, pirek kaca kosong, satu unit telepon seluler, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Setiap pengungkapan kasus narkotika adalah bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat. Polda Sumatera Selatan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, bersih dari peredaran narkoba, serta kondusif bagi keberlangsungan pembangunan dan kehidupan masyarakat.