Kasus Pembunuhan di Lubuk Linggau Terungkap, Motif Sakit Hati Masalah Fee Warisan Jadi Pemicu

Hukum, News57 Dilihat

LUBUK LINGGAU — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, Jumat, 10 April 2026.

 

Pengungkapan cepat ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial P (26) di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuk Linggau. Korban berinisial S (36) saat itu sedang mengecek pembangunan rumahnya. Tidak lama kemudian, tersangka bersama beberapa rekannya datang ke lokasi dan terlibat cekcok dengan korban.

 

Pertikaian tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Tersangka melakukan penusukan secara berulang yang mengakibatkan korban mengalami lima luka tusuk di bagian dada dan perut hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

 

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terkait janji pembagian uang komisi atau fee dari penjualan aset warisan. Perselisihan yang tidak terselesaikan memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan fatal.

 

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa tim langsung bergerak setelah menerima laporan melalui Call Center 110. “Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari enam jam, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ini menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Kurniawan.

 

Ia menjelaskan bahwa tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pelacakan intensif hingga menemukan keberadaan tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka saat kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sejumlah alas kaki yang ditemukan di lokasi kejadian. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 jo Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas Call Center 110 sebagai sistem respons cepat Polri. “Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melapor. Kecepatan informasi melalui layanan 110 memungkinkan personel bergerak cepat dan tepat dalam mengungkap kasus. Sinergi ini menjadi kunci utama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.

 

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan tindak kriminalitas. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terukur guna memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.